Rabu, 01 Januari 2014

ANGGARAN DASAR BADAN KESWADAYAAN MASYARAKAT (BKM)

ANGGARAN DASAR
BADAN KESWADAYAAN MASYARAKAT (BKM)
“WAKAMURA”
KELURAHAN KACAPIRING KECAMATAN BATUNUNGGAL


PEMBUKAAN

Bahwa pendekatan penanggulangan kemiskinan yang hanya melihat persoalan kemiskinan pada gejala-gejala yang tampak dari luar, mengakibatkan ketidakmampuan untuk menjawab tantangan penanggulangan kemiskinan dan akan semakin memburuk kondisi kehidupan masyarakat, terutama menyuburkan ketergantungan masyarakat pada bantuan dari luar, menumbuhkan benih-benih perpecahan di tatanan masyarakat serta melemahkan moda sosial yang ada di masyarakat.

Bahwa upaya penanggulangan kemiskinan harus mampu mendorong perubaan perilaku masyarakat, dari kondisi masyarakat miskin menjadi masyarakat berdaya, selanjutnya munuju masyarakat mandiri dan akhirnya terbangun masyarakat madani, karena kemiskinan pada dasarnya  tidak mungkin dapat diatasi degan bantuan pihak luar semata, namun hanya bisa diselesaikan oleh upaya masyarakat sendiri, yang telah mampu melakukan perubahan perilaku ke arah tatanan masyarakat madani, yakni tatanan masyarakat yang mampu menyelesaikan persoalannya sendiri.

Bahwa membangun masyarakat madani di tingkat lokal (Kelurahan) merupakan upaya yang strategis untuk menumbuhkan inisiatif, solidaritas dan keberdayaan masyarakat, oleh karena itu kehadiran masyarakat madani menjadi sangat penting sebagai suatu tatanan baru hidup bermasyarakat, dimana warga masyarakat berhimpun atas prakarsa sendiri, bekerja sama dan secara damai berupaya memenuhi kebutuhan atau kepentingan bersama, memecahkan persoalan bersama dan menyatakan kepedulian bersama, dengan tetap menghargai hak orang lain untuk berbuat yang sama dan tetap mempertahankan otonominya. Tatanan hidup bermasyarakat tersebut mesti tumbuh berkembang berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan dan nilai-nilai kemasyarakatan.

Bahwa penanggulangan kemiskinan dipandang sebagai proses yang berkelanjutan dan memerlukan peran aktif dari seluruh warga masyarakat, serta harus menjungjung tinggi Prinsip-Prinsip  :  Demokratis, Partisipasi, transparasi, Akuntabilitas dan Desentralisasi. Menjunjung tinggi nilai-nilai :  Dapat dipercaya, Ikhlas/Kerelawanan, Kejujuran, Keadilan, Kesetaraan, Keserasian dan Kebersamaan dalam Keragaman.

Menyadari bahwa untuk membangun masyarakat madani dan menanggulangi kemiskinan itu memerlukan upaya yang sunguh-sungguh, sistematis dan terorganisir, makka kami warga masyarakat Kelurahan Kacapiring, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung dengan ini sepakat untuk mendirikan Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) yang bernama BKM “WAKAMURA” (Warga Kacapiring Makmur Sejahtera).

Selanjutnya Disusunah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BKM “WAKAMURA” warga Kelurahan Kacapiring yang dikelola secara mandiri oleh warga berdasarkan pada Prinsip-Prinsip : Demokratis, Partisipasi, transparasi, Akuntabilitas dan Desentralisasi, serta nilai-nilai :  Dapat dipercaya, Ikhlas/Kerelawanan, Kejujuran, Keadilan, Kesetaraan dan Kebersamaan dalam Keragaman

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1
ISTILAH DAN SINGKATAN
Dalam Anggaran Dasar ini yang dimaksud dengan   :
1.        AD/ART adalah Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga  BKM  “WAKAMURA” Kelurahan Kacapiring.
2.        BAPPUK adalah Berita Acara Penetapan Prioritas Usulan Kegiatan.
3.        BKM adalah Badan  Keswadayaan Masyarakat.
4.        DPK adalah Dewan Pimpinan Kolektif.
5.        PNPM-MP adalah Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat – Mandiri Perkotaan.
6.        DKT adalah Diskusi Kelompok Terarah.
7.        BOP adalah Biaya Operasional.
8.        BLM adalah Bantuan Langsung Masyarakat.
9.        Kel. Kacapiring adalah tempat dimana BKM “WAKAMURA” berdiri yaitu di Kelurahan Kacapiring Kecamatan Batu Nunggal Kota Bandung.
10.    KSM adalah Kelompok Swadaya Masyarakat.
11.    PJM Pronangkis adalah Program Jangka Menengah Program Penanggulangan Kemiskinan.
12.    Renta Pronangkis adalah Rencana Tahunan Program Penanggulangan Kemiskinan.
13.    RT adalah Rukun Tetangga yang ada di Kelurahan Kacapiring.
14.    RW adalah Rukun Warga yang ada di Kelurahan Kacapiring.
15.    RWK adalah Rembug Warga Kelurahan.
16.    RWRT adalah Rembug Warga Rukun Tetangga.
17.    RPPWK dalah Rapat Paripurna Perwakilan Warga Kacapiring.
18.    RAT adalah Rapat Anggota Tahunan.
19.    RKA adalah Rapat Koordinasi Anggota Rutin.
20.    RPUK adalah Rapat Prioritas Usulan Kegiatan.
21.    RKK adalah Rapat Keputusan Khusus.
22.    RKT adalah Rapat Koordinasi Triwulan.
23.    LKM adalah Lembaga Keuangan Mikro.
24.    UP adalah Unit-unit Pengelola yang dibentuk BKM.
25.    UPE adalah Unit Pengelola Ekonomi.
26.    UPL adalah Unit Pengelola Lingkungan.
27.    UPS adalah Unit Pengelola Sosial.
28.    UP Pend. Lat. Adalah Unit Pengelola Pendidikan dan Latihan.
29.    UP Kesra adalah Unit Pengelola Kesehatan Masyarakat.
30.    Utusan Warga RT adalah orang-orang terpilih dalam rembug warga RT untuk menjadi utusan dalam rembug warga Kelurahan.

BAB   II
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN MASA WAKTU

Pasal  2
NAMA BKM
BKM  ini bernama “WAKAMURA” merupakan singkatan dari Warga Kacapiring Makmur Sejahtera”, selanjutnya dalam Anggaran Dasar di sebut BKM.


Pasal  3
TEMPAT DAN KEDUDUKAN BKM
BKM ini berkedudukan di Kelurahan Kacapiring, Kecamatan Batununggal Kota Bandung Propinsi Jawa Barat.

Pasal  4
MASA WAKTU
BKM “WAKAMURA”  didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya, terhitung mulai tanggal Dua puluh satu, bulan Nopember, tahun Dua ribu lima, sesuai dengan Akta Notaris Nomor 7, Tedy Triadi, SH.


BAB  III
VISI, MISI, PRINSIP DAN NILAI

Pasal  5
VISI
Visi BKM “WAKAMURA” adalah dengan Iman dan Taqwa terwujudnya kondisi khususnya masyarakat miskin di lingkungan Kelurahan Kacapiring Kecamatan Batu Nunggal Kota Bandung yang madani, maju, mandiri bermartabat dengan lingkungan yang sehat, aman, nyaman, asri dengan warga yang berakhlakul kharimah untuk mencapai kehidupan dunia dan akhirat yang sejahtera dan diridhoi oleh Tuhan Yang Maha Esa.

Pasal  6
MISI
Misi BKM “WAKAMURA” adalah membangun masyarakatyang mandiri melalui penguatan Capital Sosial dengan menumbuh kembangkan kembali Prinsip-Prinsip kemasyarakatan, niai-niai kemanusiaan dan menggalang solidaritas serta kesatuan sosial sesama warga, serta mampu menjalin kebersamaan secara sinergi baik dengan pemerintah maupun kelompok peduli lainnya dalam penangulangan kemiskinan secara efektif dan efisien mampu mewujudkan kondisi lingkungan yang “BERMARTABAT” (Bersih Makmur Ta’at dan Bersahabat).

Pasal  7
PRINSIP KEMASYARAKATAN
 Prinsip-prinsip kemasyarakatan yang dijunjung tinggi dan ditumbuh kembangkan adalah  :
1.      Demokrasi; dalam setiap proses pengambilan keputusan apapun, terlebih lagi dalam pengambilan keputusan  yang menyangkut kepentingan masyarakat banyak, terutama kepentingan masyarakat miskin, mekanisme pengambilan keputusan dilakukan secara kolektif dan demokratis
2.      Partisipasi; dalam tiap langkah kegiatan dilakukan secara partisipatif, melibatkan segenap komponen masyarakat, khususnya kelompok masyarakat rentan yang selama ini tidak memiliki peluang dalam program dan kegiatan setempat, sehingga mampu membangun rasa kepedulian, rasa kepemilikan dan proses belajar melalui mekanisme bekerja sama.
Partisipasi dibangun dengan menekankan proses pengambilan keputusan oleh warga, mulai dari menemukenali kebutuhan/masalah, perencanaan, pengorganisasian, pemupukan sumber daya, pelaksanaan hingga evaluasi dan pemeliharaan.
3.      Transparansi dan Akuntabilitas; dalam proses manajemen BKM  menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas, sehingga masyarakat belajar dan “melembagakan” sikap bertanggung jawab serta tanggung gugat terhadap pilihan keputusan dan kegiatan yang dilaksanakannya. Termasuk terbuka untuk diperiksa oleh BPKP, akuntan publik, pemeriksaan oleh masyarakat dan pihak terkait lainnya.
4.      Desentralisasi; dalam proses pengambilan keputusan yang langsung menyangkut kehidupan dan penghidupan masyarakat agar dilakukan sedekat mungkin dengan pemanfaat atau diserahkan pada masyarakat sendiri, sehingga keputusan yang dibuat benar-benar bermanfaat bagi masyarakat banyak.

Pasal 8
PRINSIP PEMBANGUNAN
Prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan yang dijunjung tinggi dan ditumbuh kembangkan adalah:
1.      Perlindungan lingkungan; dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan kegiatan berorientasi pada upaya perlindungan/pemeliharaan lingkungan.
2.      Pengembangan masyarakat; dalam tiap langkah kegiatan BKM  selalu berorientasi pada upaya membangun solidaritas sosial dan keswadayaan masyarakat.
3.      Pengembangan ekonomi; dalam upaya menyerasikan kesejahteraan material, maka upaya-upaya ke arah peningkatan kapasitas dan keterampilan masyarakat miskin perlu mendapat porsi khusus, termasuk upaya untuk mengembangkan peluang usaha dan akses sumber daya kunci untuk peningkatan pendapatan dengan tetap memperhatikan dampak lingkungan dan sosial.

 Pasal 9
NILAI-NILAI KEMANUSIAAN 
Nilai-nilai kemanusiaan yang dijunjung tinggi dan ditumbuhkembangkan adalah :
1.      Dapat dipercaya atau amanah;  dalam melaksanakan kegiatan harus benar-benar dapat menjaga kepercayaan yang diberikan masyarakat.
2.      Ikhlas atau kerelawanan;  dalam melaksanakan kegiatan benar-benar berlandaskan niat ikhlas untuk turut memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat miskin yang ada di wilayahnya, dengan tidak mengharapkan imbalan materi, jasa, maupun mengutamakan kepentingan pribadi serta golongan atau kelompoknya.
3.      Kejujuran; dalam proses pengambilan keputusan, pengelolaan dana serta pelaksanaan kegiatan harus dilakukan dengan jujur, sehingga tidak dibenarkan adanya upaya-upaya untuk merekayasa, memanipulasi maupun menutup-nutupi sesuatu yang dapat merugikan masyarakat miskin serta menyimpang dari visi dan misi BKM.
4.      Keadilan; dalam menetapkan kebijakan dan melaksanakan kegiatan harus menekankan asas keadilan, kebutuhan nyata dan kepentingan masyarakat miskin.
5.      Kesetaraan; dalam pelibatan masyarakat pada pelaksanaan dan pemanfaatan dana yang dikelola/ diamanahkan kepada LKM/BKM, tidak membeda-bedakan latar belakang, asal-usul, agama, status, jenis kelamin dan lain-lainnya.
6.      Kebersamaan dalam keragaman;  dalam melaksanakan kegiatan penanggulangan kemiskinan perlu dioptimalkan gerakan masyarakat, sehingga kemiskinan benar-benar menjadi urusan semua warga masyarakat dari berbagai latar belakang, suku, agama, mata pencaharian, budaya, pendidikan  dan sebagainya, bukan hanya menjadi urusan dari masyarakat miskin atau sekelompok elit saja.

BAB IV
ASAS BKM

Pasal 10
Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) “WAKAMURA” berasaskan Gotong Royong Kekeluargaan dan Kebersamaan.


BAB V
MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN

Pasal 11
MAKSUD
1.        Melakukan Koordinasi dan kerjasama dengan Instansi Pemerintah maupun Non Pemerintah.
2.        Melakuan pembinaan terhadap warga miskin.
3.        Membuat//menyusun program-program kegiatan demi unuk mempercepat pencapaian tujuan.

Pasal 12
TUJUAN
Sebagai pelaksana untuk mempercepat tercapainya/terwujudnya masyarakat khususnya warga miskin di lingkungan kelurahan Kacapiring Kecamatan Batununggal Kota Bandung menjadi warga masyarakat yang makmur dan sejahtera.

Pasal 13
SASARAN
 Memberdayakan seluruh warga masyarakat khususnya masyarakat miskin yang berdomisili di lingkungan wilayah Kelurahan Kacapiring Kecamatan Batununggal Kota Bandung, sehingga menjadi masyarakat yang makmur sejahtera dan berakhlakul kharimah dengan lingkungan yang aman dan nyaman.


BAB VI
ORGANISASI, SUSUNAN PENGURUS DAN MASA BAKTI KEPENGURUSAN

Pasal 14
Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) “WAKAMURA”
1.        Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) “WAKAMURA” adalah organisasi yang berdiri sendiri yang kepengurusannya dipilih oleh dari dan bertanggung jawab kepada seluruh warga masyarakat se-Keluraha Kacapiring melalui para perwakilan warga dari RT/RW se-Kelurahan Kacapiring yang dilaksanakan dalam rapat Paripurna Perwakilan Warga Kacapiring, juga kepada Lembaga Pemerintah maupun Non Pemerintah yang menjadi mitra kerja sama.
2.        Susunan Pengurus DPK BKM “WAKAMURA” terdiri :
A.       Dewan Pimpinan Kolektif (DPK) beranggotakan 13 (tigabelas) orang yang dipilih dari perwakilan wargaRT/RW se-Kelurahan Kacapiring melalui Rapat Paripurna Perwakilan Warga Kacapiring (RPPWK) tingkat Kelurahan. Dari 13 (tigabelas) Dewan Pimpinan Kolektif (DPK) dapat ditunjuk atau dipilih 1 (satu) orang menjadi Koordinator DPK melalui pemilihan yang dilakukan oleh 13 (tigabelas) orang angota DPK.
B.       Koordinator Dewan Pimpinan Kolektif (DPK) terpilih secara otomatis menjadi Ketua Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) “WAKAMURA”.
C.       Pengurus Haria DPK BKM “WAKAMURA” terdiri dari   :
Ø  Anggota Dewan Pimpinan Kolektif (DPK)
Ø  Koordinator
Ø  Kesekretariatan
Ø  Bendahara
Ø  Kelembagaan
3.        Susunan Pengurus DPK BKM “WAKAMURA” dilengkapi dengan unsur Pembina dan Unsur Penasihat
4.        Masa Bakti Kepengurusan DPK BKM “WAKAMURA” ditetapkan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.
5.        Pengurus DPK BKM “WAKAMURA” yang lama dapat dipilih kembali atas perwakilan atau usua RT/RW yang dilaksannakan dalam Rapat Paripurna Perwakilan Warga Kacapiring (RPPWK) Tingkat Kelurahan.
6.        Kesekretariatan, Bendahara dan Unit-unit Pengelola Kegiatan diangkat berdasarkan Surat Keputusan DPK/Ketua DPK BKM.


BAB VII
HUBUNGAN KERJA

Pasal 15
1.        Dewan Pimpinan Kolektif (DPK) BKM “WAKAMURA” selalu mengadakan konsultasi, koordinasi dengan Lembaga/Instansi Pemerintah maupun Non Pemerintah dan Lembaga lainnya dalam rangka menjalin hubungan Kemitraan.
2.        Pengurus Harian BKM “WAKAMURA” bertanggung jawab kepada DPK melalui Ketua BKM.
3.        Sekretaris, Bendahara dan Unit-unit Pengelola Kegiatan bertanggung jawab kepada Ketua BKM (Koordinator DPK).
4.        Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) bertanggung jawab kepada masing-masing Unit Pengeloa Kegiatan.
5.        Dalam melaksanakan kegiatan BKM “WAKAMURA” berada dalam bimbngan Camat Batununggal dan Lurah Kacapiring dan bila perlu bisa meminta nasihat kepada Ketua LPM, Forum RW Keluraha Kacapiring.


BAB VIII
BENTUK, SIFAT, KEPEMILIKAN DAN LEGALITAS BKM

Pasal 16
BKM merupakan perwujudan pimpinan kolektif yang beranggotakan Dewan Pimpinan Kolektif dari organisasi masyarakat warga Kelurahan yang keberadaanya didasarkan kebutuhan masyarakat, dipercaya oleh masyarakat dan mencerminkan kepemimpinan koektif berbasis moral, sebagai wadah kerjasama masyarakat untuk menggalang kekuata dan potensi sumber daya, baik yang dimiliki masyarakat maupun dengan mengakses berbagai peluang sumber daya dari luar, dalam upaya menanggulangi kemiskinan dan pembangunan pemukiman di Kelurahan Kacapiring.

Pasal 17
Anggota BKM merupakan representasi/perwujudan dari seluruh warga Kelurahan Kacapiring yang paling dapat dipercaya, sesuai kriteria kepemimpinan berbasis kualitas sifat kemanusiaan atau aspek moral.
Pasal 18
BKM adalah milik seluruh warga Kelurahan Kacapiring dan bukan milik perorangan/pribadi maupun kelompok/golongan masyarakat tertentu. Juga bukan milik para penghadap ke Notaris maupun milik Anggota DPK BKM beserta UP-Upnya.

Pasal 19
Dana dan segala aset BKM merupakan milik warga Kelurahan Kacapiring dan bukan milik pribadi, golongan maupun anggota BKM beserta unit-unit pengelolaanya.

Pasal 20
1.        BKM dicatatkan/diakta notariskan pada notaris yang ditunjuk berdasarkan Keputusan Rapat Keputusan (RKK) Anggota DPK.
2.        Para penghadap ke Notaris terdiri dari 13 (tiga belas) orang Anggota DPK, bertindak atas nama seluruh warga Keluraha Kacapiring, bukan atas nama pribadi atau kelompok.
3.        RKK memberikan kuasa tertulis kepada 13 (tiga belas) orang Anggota DPK untuk mengakta Notariskan DPK BKM “WAKAMURA” Kelurahan Kacapiring pada Notaris.
4.        Akta Pendirian DPK BKM harus menyebutkan secara tegas dan jelas bahwapenghadap adalah mewakili seluruh warga Kelurahan Kacapiring dan bahwa lembaga yang akan dilegalisasi adalah milik seluruh warga Kelurahan Kacapiring.


BAB IX
KEDUDUKAN DPK BKM

Pasal 21
Kedudukan DPK BKM di tingkat masyarakat  :
1.        BKM sebagai salah satu unsur yang ada dalam satu Kelurahan harus selalu selaras, harmonis dengan unsur-unsur lainnya di wilayah tersebut, yakni pemerintah Kelurahan serta lembaga-lembaga masyarakat formal dan unsur lainnya, sehingga tidak boleh menjadi lembaga yang eksklusif.
2.        Hubungan BKM dengan perangkat Kelurahan dan organisasi masyarakat formal lainnya ditingkat Kelurahan, tidak bersifat struktural formal atau tidak dalam keranggka subordinasi salah satu pihak, melainkan hubungan yang bersifat koordinatif dan komplementer atau saling melengkapi serta mendukung satu sama lainnya.
3.        BKM sebagai wadah dalam tatanan kemasyarakatan di Kelurahan adalah sebagai wadah kerjasama masyarakat untuk sarana perjuangan dan aspirasi warga masyarakat yang lebih dititik beratkan pada upaya penanggulangan kemiskinan di Kelurahan Kacapiring.
4.        Anggota BKM sebagai pimpinan kolektif berkedudukan sebagai pengendali kegiatan penanggulangan kemiskinan di Kelurahan Kacapiring.




BAB X
ANGGOTA DAN KOORDINATOR DPK

Pasal 22
1.        Kriteria utama anggota DPK adalah  : Jujur, Adil, rendah hati, serta Peduli pada yang miskin dan lemah atau kriteria berbasis nilai-nilai kemanusiaan universal yang ditetapkan warga Kelurahan Kacapiring melalui Diskusi Kelompok Terarah di tiap RT/RW yang kemudian disepakati di tingkat Keluraha.
2.        Anggota DPK terdiri dari 13 (tiga belas) orang yang dipilih oleh Rembug Warga Keluraha Kacapiring.
3.        Masa bakti anggota DPK selama-lamanya 3 (tiga) tahun.
4.        Keanggotaan berakhir bilamana anggota  :
a.         Masa bakti Anggota DPK telah berakhir.
b.         Meninggal dunia.
c.         Pindah tempat domisili keluar wilayah Keluraha Kacapiring dan merubah status kewargaanya menjadi warga kelurahan lain atau berdomisili diluar Kelurahan Kacapiring secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan sekalipun tidak merubah status kewargaannya.
d.        Berhenti atas permintaan sendiri.
e.         Telah terbukti melakukan penyimpangan dari nilai-niai luhur kemanusiaan.
5.        Dalam hal pergantian antara waktu karena ada anggota DPK yang keanggotaannya berakhir, maka DPK dapat mengusulkan kepada masyarakat dalam RWK untuk menetapkan nama urutan berikutnya dalam pemilihan anggota DPK sebagai anggota DPK pengganti.  

Pasal 23
Tata cara pemilihan anggota DPK untuk mengganti aggota DPK yanag telah berakhir masa baktinya, diatur sebagai berikut   :
1.        Anggota DPK bersama utusan Warga RT mengadaa RKK untuk membentuk Panitia Pemilihan Anggota DPK, terdiri dari  : Kelompok Kerja AD; Kelompok Kerja Pemiihan dan Kelompok Kerja Pemantau Partisipatif.
2.        Tugas masing-masing DPK Kelompok Kerja diatur dalam ART.
3.        Anggota DPK dipilih dari dan oleh utusan warga RT dalam Rembug Warga Kelurahan Kacapiring secara langsung, bebas, tertutup/rahasia, tanpa kampanye dan tanpa pencalonan.
4.        Tata cara pemilihan Utusan Warga RT dan tata cara pemilihan anggota BKM tingkat Kelurahan diatur dalam ART.


Pasal 24
1.        Untuk memudahkan pengkoordinasian, DPK wajib memilih dan mengangkat seorang Koordinator melalui RKK DPK. Koordinator DPK dipilih dari dan oleh anggota DPK.
2.        Pemilihan Koordinator DPK dilakukan dalam RKK secara bebas, langsung, tertutup/rahasia, tanpa pencalonan dan tanpa kampanye. Anggota DPK yang memperoleh jumlah suara terbanyak secara otomatis menjadi Koordinator DPK.
3.        Koordinator DPK tidak mempunyai hak istimewa dalam pengambilan keputusan, kebijakan, perencanaan dan pengawasan.
4.        Koordinator DPK berkewajiban mengkoordinasikan proses pengambilan keputusan, kebijakan, perencanaan dan pengawasan.
5.        Jika Koordinator DPK tidak dapat meaksanakan kewajibannya dikarenakan suatu halangan yang bersifat sementara, maka anggota DPK dapat menunjuk penggantinya untuk sementara waktu.
6.        Jika Koordinator DPK tidak dapat melaksanakan kewajibannya karena halangan yang bersifat tetap, maka anggota DPK dapat melakukan pemilihan Koordinator DPK dalam RKK untuk masa bakti 6 (enam) bulan terhitung tanggal pemilihan.


BAB XI
FUNGSI, TUGAS POKOK, ETIKA DAN KEGIATAN DPK

Pasal 25
FUNGSI DPK
1.        Penggerak dan penumbuh kembali nilai-nilai luhur kemausiaan, prinsip-prinsip kemasyarakatan, serta prinsip pembangunan berkelanjutan (Tridaya) dalam kehidupan nyata Warga Kelurahan Kacapiring.
2.        Menggalang solidaritas dan kesatuan sosial warga untuk membangun gerakan kepedulian dan kebersamaan masyarakat dalam penanggulangan kemiskinan.
3.        Mengorganisir segenap potensi masyarakat untuk mengoptimalisasi penanganan masalah kemiskinan dan pembangunan lingkungan perumahan dan pemukiman.
4.        Motor penggerak dan agen perubahan perilaku masyarakat yang lebih kondusif bagi upaya penanggulangan kemiskinan serta pembangunan lingkungan perumahan dan pemukiman.
5.        Membudayakan sikap keberpihakkan pada masyarakat miskin, terutama dengan melembagakan proses pengambilan keputusan dan kebijakan yang adil, jujur, transparan, ikhlas dan akuntable melalui mekanisme kolektif dan partisipatif.
6.        Membangun gerakan kepedulian dari relawan-relawan masyarakat dalam rangka memperkuat kesetia kawanan sosial yang dilandasi keikhlasan/kerelawanan, kepedulian, keberpihakkan pada warga tertinggal dan komitmen untuk kemajuan bersama.
7.        Lembaga kepercayaan milik masyarakat yang mampu bekerja sama dan mengembangkan jaringan dengan pihak luar masyarakat, termasuk dengan pemerintahan kota Bandung, baik untuk menyuarakan aspirasi masyarakat warga Kelurahan Kacapiring, maupun dalam rangka mengakses berbagai potensi sumber daya yang ada diluar untuk melengkapi sumber daya yang dimiliki oleh masyarakat.
8.        Pusat pembelajaran masyarakat melalui pengembangan Komunitas Belajar Kelurahan dengan mengoptimalkan peran relawan-relawan setempat sebagai motor penggerak masyarakat untuk membudayakan kontrol sosial dan kepedulian serta keberpihakkan pada masyarakat miskin.

Pasal 26
TUGAS POKOK DPK BKM
1.        Menetapkan kebijakan-kebijakan dan keputusan-keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan dan penanggulangan keiskinan.
2.        Mengorganisasi penyusunan Program Penanggulangan Kemiskinan (
3.        Melembagakan
4.        Memonitor
5.        Mengorganisir dan mensinergikan potensi dan kekuatan masyarakat bagi optimalisasi upaya penanggulangan kemiskinan di wilayah,
6.        Mendorong berlangsungnya proses pembanguna partisipatif dari tahap identifikasi kebutuhan, perencanaan, pelaksanaan, pemeliharaan dan monitoring evaluasi.
7.        Memerifikasi
8.        Memberi masukan
9.        Membangun
10.    Membuka akses
11.    Memfasilitasi
12.    Membangun
Pasal 27
ETIKA DPK BKM
1.        Anggota DPK BKM adalah relawan-relawan sejati yang senantiasa konsisten memperjuangkan nilai-nilai luhur kemanusiaan dan kemasyarakatan serta menjadi pelaku yang bertanggung jawab sehingga dinyatakan harus turun dan mengundurkan diri dari anggota DPK BKM jika tidak menjunjung tinggi nilai-nilai luhur tersebut.
2.        Anggota DPK BKM adalah tauladan pelaku nilai yang bertnggungjawab kepada nilai-nilai luhur kemanusiaan dan kemasyarakatan sehingga dinyatakan harus turun dan mengundurkan diri dari anggota DPK BKM jika tidak menjunjung tinggi nilai-nilai luhur tersebut
3.        Anggota DPK BKM dalam melaksanakan pengabdianya bersifat ikhlas/relawan, yakni tidak digaji atau menerima imbalan material lainnya.
4.        Anggota DPK BKM tidak boleh menanamkan modal di suatu perusahaan dengan menggunakan dana BLM, mendepositokan dana BLM dan mengelola langsung kegiatan usaha yang dibiayai dengan dana BLM.
5.        Anggota DPK BKM wajib menghindari semua hal yang memungkinkan terjadinya konflik kepentingan.
6.        Anggota DPK BKM tidak boleh menerima penanaman modal dari seseorang atau suatu lembaga dengan imbalan dari BKM atau UP.
7.        Anggota DPK BKM tidak diperkenankan mewakili kepentingan pribadi, golongan, unsur, kelompok, jabatan, status, pekerjaan, wilayah atau kepentingan lainnya, diluar kepentingan warga Kelurahan Kacapiring secara keseluruhan.
8.        Anggota DPK BKM tidak diperkenankan memegang jabatan rangkap dengan UP-UP atau Sekretariat DPK BKM dan/atau mengundurkan diri dari anggota DPK BKM untuk kemudian memegang UP-UP, Sekretariat atau Bendahara BKM.

Pasal 28
KEGIATAN DPK BKM
1.        Penetapan Kebijakan dan keputusan yang berkaitan dengan penanggulangan kemiskinan.
2.        Penyusunan Program Penanggulangan Kemiskinan
3.        Mengorganisir dan mensinergikan potensi dan kekuatan masyarakat untuk mengoptimalisasi upaya penanggulangan kemiskinan.
4.        Membudayakan nilai-nilai universal dalam pelaksanaan penanggulangan kemiskinan dan kehidupan bermasyarakat di Kelurahan Kacapiring.
5.        Monitoring pelaksanaan kebijakan dan keputusan yang ditetapkan BKM dalam pelaksanaan penanggulangan kemiskinan di wilayahnya dan membangun Kontrol sosial masyarakat.
6.        Membangun kepercayaan pihak luar untuk dapat menjalin kerja sama dan kemitraan dengan BKM harus mempunyai program kerja (di luar PJM Pronangkis) yang jelas, untuk menjalankan kegiatan-kegiatannya. Program ini memuat antara lain : Monitoring dan evaluasi kegiatan UP-UP; rancangan rapat-rapat berkala; membangun transparasi; membangun mekanime pertanggungjawaban (audit, laporan berkala dan laporan tahunan); memperkenallkan programkepada pihak lain dan menjalin kemitraan; evaluasi PJM Pronangkis; pelaksanaan daur program (Pengulangan siklus PNPM); menjamin kepedulian dan kebersamaan diantara warga masyarakat dan membangun mekanisme keterlibatan warga dalam proses pengambila keputusan.
7.        Jenis-jenis kegiatan BKM secara lebih rinci akan diuraikan dalam ART BKM.


BAB XII
PENGORGANISASIAN DPK BKM

Pasal 29
UTUSAN WARGA RT
1.        Utusan warga RT adalah utusan-utusan warga yang dipilih secara langsung melalui RW/RT.
2.        Utusan warga memiliki posisi sebagai refresentasi masyarakat dalam pembentukan BKM, pemilihan Anggota DPK, pertanggungjawaban BKM kepada masyarakat dan pengambilan keputusan yang melibatkan kepentingan seluruh masyarakat Kelurahan.
3.        Penetapa utusan warga RT dilakukan melalui peilihan denga berpedoman pada kriteria kualitas sifat kemanusiaan (Ikhlas, jujur, adil dan dapat dipercaya) melalui mekanisme pemilihan langsung, rahasia/tertutup, tanpa kampanye tanpa pencalonan dan tanpa penunjukan maupun rekayasa penyepakatan. Bila ditemukan indikasi penyimpangan dalam proses pemilihan utusan warga RT ini, maka proses pemilihan itu harus diulang.
4.        Jumlah utusan warga dari tiap RT ditentukan atas dasar jumlah RT dan jumlah penduduk dewasa.
5.        Utusan warga RT berhak memperoleh informasi secara rutin mengenai kondisi perkembangan dan keuangan yang dikelola BKM memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan di Rembug Warga RT dan RW, kewajiban menyampaikan aspirasi masyarakat, kewajiban informasi kepada masyarakat.
6.        Bila utusan warga berhalangan tetap atau melakukan penyimpangan dari nilai-nilai luhur kemanusiaan, maka orang yang memperoleh suara terbanyak berikutnya dalam tabulasi perolehan suara pemilihan utusan warga RT ditetapkan sebagai pengganti melalui Rembug Warga RT atau diadakan pemilihan ulang utusan warga RT.

Pasal 30
ANGGOTA DPK BKM
1.        Anggota DPK BKM adalah representasi dari masyarakat warga Kelurahan yang paling dipercaya, ikhlas/ tanpa pamrih, jujur, adil dan peduli.
2.        Semua warga Kelurahan Kacapiring yang dinilai telah memenuhi kriteria kualitas sifat kemanusiaan yang disepakati masyarakat dan terpilih sebagai utusan RT berhak dipilih sebagai anggota DPK BKM.
3.        Anggota DPK BKM
4.        Anggota DPK BKM
5.        Kedudukan
6.        Proses
7.        Masa
8.        Apabila
9.        Anggota DPK BKM
10.     







Pasal 31
Unit-unit Pengelola BKM
1.        BKM membentuk Unit-unit pengelola sesuai kebutuhan, yang sekurang-kurangnya terdiri dari Unit Pengelola Ekonomi (UPE), Unit Pengelola Lingkungan (UPL), Unit Pengelola Sosial (UPS) dan apabila dipandang perlu dapat dibentuk UP-UP lainnya sesuai kebutuhan, dalam hal ini UP DIKAT dan UP Kesehatan.
2.        Kedudukan Unit-unit pengelola BKM adalah sebagai pelaksana keputusan, kebijakan dan rencana yang ditetapkan DPK BKM.
3.        Dalam hal UP-UP mengambil keputusan operasional di bidangnya, maka harus sejalan dengan  keputusan dan kebijakan DPK BKM.
4.        Pengelola UP-UP di angkat dan diberhentikan oleh DPK BKM dan karenanya UP-UP harus mempertanggungjawabkan keiatan dan hasilnya kepada DPK BKM.
5.        Masing-masing UP mandiri dalam mengelola kegiatan, sesuai hasil pronangkis yang telah disepakati masyarakat.
6.        Unit Pengelola Ekonomi (UPE) bertanggung jawab terhadap pengelolaan pinjaman bergulir, akses kemitraan ekonomi dan akses kegiatan yang berkaitan  dengan pemupukan dana  atau akses modal masyarakat.
7.        Unit Pengelola Lingkungan (UPL) bertanggungjawab dalam hal penanganan rencana perbaikan kampung, penataan dan pemeliharaan prasarana Lingkungan Perumahan dan pemukiman, tata pengelolaan yang baik di bidang pemukiman dan lain-lain sesuai kesepakatan warga Kelurahan Kacapiring.
8.        Unit Pengelola Sosial  (UPS) didorong  untuk mengelola relawan-relawan dan  hal-hal yang berkaitan dengan kerelawanan, mengelola  pusat informasi pengaduan masyarakat (termasuk media warga untuk sarana control social), penanganan kegiatan tata  pengelolaan yang baik, penanganan kegatan sosial memfungsikan komunitas belajar desa (KBD)  dan lain-lain sesuai kesepakatan warga kelurahan Kacapiring.
9.        Unit Pengelola Pendidikan dan Pelatihan bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan Pendidikan Warga baik formal maupun non formal, juga dalam pelaksanaan program pelatihan warga dan praktek keterampilan usaha warga miskin yang belum produktif, seperti program pemberian beasiswa, wajib belajar 9 (sembilan) tahun dan program-program lainnya.
10.    Unit Pengelola Kesehatan bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan yang berkaitan untuk kepentingan kesehatan warga khususnya warga masyarakat miskin, seperti program peningkatan gizi balita dan program-program lainnya.
11.    Pengelolaan UP-UP berkewajiban untuk transparan dan akuntabel, menyampaikan informasi secara rutin mengenai kondisi perkembangan dan keuangan yang dikelola UP-UP kepada DPK BKM, terbuka untuk diperiksa oleh siapapun  dan kapanpun, serta di audit oleh auditor independent setiap tahun secara rutin.
12.    Tugas dan fungsi UP-UP DPK BKM akan diatur  dalam ART DPK BKM.
13.    Tata cara pelaksanaan tugas UP-UP DPK BKM akan di atur  dalam ART DPK BKM.

BAB XIII
UNIT PENGELOLA EKONOMI (UPE)

Pasal 32
1.        Untuk melaksanakan; kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh BKM mengenai pengelolaan dana pinjaman bergulir dan administrasi keuangannya, baik yang berasal dari dana stimulant BLM PNPM, maupun dari pihak-pihak lainnya yang bersifat hibah; melakukan  pendampingan penyusunan usulan kegiatan KSM  Ekonomi; dan menjalin kemitraan dengan pihak-pihak lain  yang mendukung program ekonomi (UPE), maka BKM membentuk  UPE dan mengangkat pengelola UPE.
2.        Pengelola UPE terdiri atas sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang, yakni seorang manager, seorang kasir dan seorang penagih. Sekurang-kurangnya salah seorang dan  dari pengelola UPE adalah perempuan.
3.        Orang-orang yang diangkat menjadi pengelola UPE harus bekerja purna waktu, memiliki pengetahuan dan keterampilan yang cukup untuk melaksanakan pekerjaannya, terutama menguasai bidang keuangan, pembukuan,dan perkreditan.
4.        Sejatinya UPE itu relawan, tetapi  jika BKM memandang perlu, maka UPE dapat diberi honorarium yang bersumber dari sebagian dana jasa pinjaman bergulir  atau keuntungan yang diperoleh besarnya berdasarkan keputusan RKK DPK BKM.
5.        Untuk mengawasi kegiatan yang dikelola UPE, maka diangkat seorang Pengawas UPE.

BAB  XIV
UNIT PENGELOLA LINGKUNGAN

Pasal 33
1.        Unit Pengelola Lingkungan bertanggung jawab untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan DPK BKM mengenai program-program kegiatan penataan lingkungan yang secara langsung memberikan dampak/manfaat secara kolektif melalui peningkatan kualitas lingkungan dan pemukiman yang sehat, tertib, aman dan teratur.
2.        Pengelola UPL sekurang-kurangnya 1 (satu) yakni seorang manager merangkap sebagai pelaksana bersama-sama KSM Lingkungan.
3.        Untuk mengelola kegiatan dibidang lingkungan perumahan dan pemukiman  di Desa Tamansari  yang terkait dengan penanganan rencana perbaikan kampung,penataan dan pemeliharaan  prasarana dasar lingkungan perumahan dan pemukiman  yang dikelola dengan prinsip-prinsip pelayanan public yang baik; melakukan pendampingan penyusunan usulan  kegiatan KSM  prasarana dasar lingkungan; membangun kepedulian  bersama dan gerakan masyarakat  untuk penataan lingkungan  perumahan dan  pemukiman yang lestari, sehat dan terpadu ; dan menjalin kemitraan dengan pihak-pihak  lain yang mendukung  program lingkungan UPL, maka BKM membentuk UPL  dan mengangkat pengelola UPL.
4.        Jika BKM memandang perlu, maka UPL dapat diberi honorarium yang bersumber dari sebagian dan jasa pinjaman bergulir atau dana lainnya yang dianggapsah.
5.        Orang yang diangkat menjadi pengelola UPL harus memiliki pengetahuan dan keterampilan yang cukup untuk melaksanakan pekerjaannya
6.        Tiap tahun pengelola UPL wajib mempertanggungjawabkan semua pekerjaan dalam  RAT BKM.
7.        UPL Merupakan lahan yang dibuka untuk relawan yang bersedia berkiprah dibidang ini.

BAB XV
UNIT PENGELOLA SOSIAL
(UPS)

Pasal 34
1.        Untuk melaksanakan;kebijakan-kebijakan  yang ditetapkan oleh DPK BKM  mengenai kegiatan-kegiatan di bidang  sosial  yang terkait  dengan pelaksanaan peningkatan peran  sosial bagi masyarakat miskin, menggalang kepedulian, kerelawanan dan solidaritas sosial serta pendidikan dan latihan, melakukan pendampingan penyusunan  usulan kegiatan KSM sosial; membangun/mengembangkan kontrol sosial  masyarakat melalui media warga; mendorong kepedulian warga dalam kegiatan sosial; dan menjalin kemitraan dengan pihak-pihak lain yang mendukung program sosial UPS, maka BKM membentuk UPS dan mengangkat pengelola UPS.
2.        Pengeloa UPS terdiri atas sekurang-kurangnya 1 (satu) orang.
3.        Orang yang diangkat menjadi Pengelola UPS harus memiliki pengetahuan dan keterampila yang cukup untuk melaksanakan pekerjaanya.
4.        UPS merupakan unit yang dibuka untuk relawan yang bersedia berkiprah di bidang ini.
5.        Jika dipandang perlu, maka UPS dapat diberi honorarium yang bersumber dari dana jasa pinjaman bergulir.

BAB XVI
UNIT PENGELOLA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN (UP DIKLAT)

Pasal 35
1.        Untuk melaksanakan kebijakan-kebijkan yang ditetapkan DPK BKM mengenai program-program yang berkaitan dengan pendidikan formal maupun non formal dan pelatihan warga masyarakat miskin.
2.        Pengelola UP DIKLAT terdiri atas sekurang-kurangnya 1 (satu) orang.
3.        Orang yang diangkat menjadi Pengelola UP DIKLAT harus memiliki pengetahuan dan Integritas yang baik untuk melaksanakan kegiatannya.
4.        UP DIKLAT terbuka untuk relawan yang bersedia berkiprah di bidang ini.
5.        Jika dipandang perlu maka UP DIKLAT dapat diberi honorarium yang bersumber dari dana jasa pinjaman bergulir.


BAB XVII
UNIT PENGELOLA KESEHATAN (UP KES)

Pasal 36
1.        Untuk melaksanakan
2.        Pengelola UP Kesehatan terdiri atas sekurang-kurangnya 1 (satu) orang.
3.        Orang yang diangkat menjadi Pengelola UP Kesehatan harus memiliki pengetahuan dan Integritas yang baik untuk melaksanakan kegiatannya.
4.        UP Kesehatan terbuka untuk relawan yang bersedia berkiprah di bidang ini.
5.        Jika dipandang perlu maka UP Kesehatan dapat diberi honorarium yang bersumber dari dana jasa pinjaman bergulir.


BAB XVIII
TATACARA PENGANGKATAN DAN  PEMBERHENTIAN
PERSONIL UNIT PENGELOLA

Pasal 37
1.        RKK DPK BKM menetapkan kriteria bagi pelamar untuk menjadi personel unit pengelola dan menyebar luaskannya dengan cara menempel pengumuman di tempat strategis/papan informasi.
2.        Peluang untuk melamar menjadi personel Unit Pengelola Terbuka  bagi siapa saja yang memenuhi kriteria syarat-syarat yang ditetapkan.
3.        DPK BKM mengadakan seleksi administrative dan teknis  kepada seluruh calon personel Unit Pengelola.
4.        Personel Unit Pengelola  dipilih berdasarkan criteria jujur, bertanggung jawab, adil, iklas, dapat dipercaya, kepedulian terhadap persoalan kemiskinan dan kemampuan  professional.
5.        Nama-nama personel unit pengelola terpilih disosialisasikan kepada warga kelurahan kacapiring dengan cara, menempel pengumuman  dilima tempat strategis/papan informasi.
6.        Pengangkatan ditetapkan dengan Surat Keputusan DPK BKM.









BAB XIX
TATACARA PERTANGGUNGJAWABAN  UNIT PENGELOLA

Pasal 38
1.        Untuk masalah teknis, manajer unit-unit pengelola bertanggungjawab langsung kepadak Ketua BKM (Koordinator DPK), tetapi untuk masalah keuangan manajer unit-unit pengelola  bertanggung kepada Ketua BKM melalui Bendahara BKM dan Sekretaris BKM.
2.        UP-UP menyampaikan laporan pengelolaan kegiatan dalam RAT.
3.        UPE wajib mempertanggiungjawabkan pengelolaan keuangan  kepada DPK BKM dalam bentuk laporan keuangan  tahunan yang telah diaudit oleh akutan public.
4.        Pembiayaan audit  oleh akuntan public di bayar  oleh Biaya Operasional (BOP) BKM.
5.        UP-UP wajib mempertanggungjawabkan  hasil kerjanya kepada BKM  minimal 3 (tiga) bulan sekali  atau setelah selesai melaksanakan kegiatan  UPE, UPL, UPS,  UP DIKLAT dan UP Kesehatan dalam RKT.
6.        DPK BKM dapat memberikan sanksi kepada  yang dianggap telah menyimpang  dari koridor nilai-nilai universal kemanusiaan dan kemasyarakatan dan kebijakan yang ditetapkan BKM.

BAB XX
LEMBAGA KEUANGAN MIKRO

Pasal 39
1.        LKM Merupakan  unit komersial yang berfungsi  memberikan pelayanan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat miskin yang telah mempunyai usaha (telah melalui proses pembelajaran di KSM atau masyarakat lainnya yang ingin mengembangkan usahanya, setelah terlebih dahulu membangun KSM.
2.        Pembentukan LKM  dalam bentuk badan hukum apapun, mengacu kepada aturan atau undang-undang  yang berlak dan tidak boleh bertentangan dengan AD/ART BKM.


BAB XXI
KESEKRETARIATAN BKM

Pasal 40
1.        Kesekretariatan BKM adalah unsure pelaksana administrasi kegiatan sehari-hari yang dibentuk oleh BKM untuk memperlancar tugas dan fungsi BKM.
2.        Unsur pelaksana ini dibentuk oleh BKM sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan BKM.
3.        Kesekretariatan BKM mempertanggungjawabkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Ketua DPK BKM.
4.        Tugas utama kesekretariatan BKM adalah ; menysusun agenda rapat/pertemuan BKM; membuat dan menyebarkan surat undangan ; bertindak sebagai notulen dalam setiap acara rapat/pertemuan BKM; memberikan hasil notulensi kepada seluruh anggota BKM ataupun pihak lain yang berkepentingan dan kegiatan-kegiatan lainya yang berhubungan dengan Kesekretariatan.
5.        Mekanisme pembentukan kesekretariatan BKM sebagai berikut:
a.    DPK BKM mengadakan RKK untuk menyusun dan menetapkan Kriteria staff kesekretariatan;
b.    DPK BKM melakukan seleksi terhadap usulan nama-nama yang diajukan oleh anggota BKM dan menetapkan sejumlah nama (jumlah staff disepakati sesuai kebutuhan) yang memenuhi Kriteria sebagai staff kesekretariatan  BKM.
c.    BKM mensosialisasikan kepada warga kelurahan Kacapiring nama-nama staff kesekretariatan  BKM melalui penempelan lembar  berita acara dan daftar nama-nama  staff kesekretarian  di lima tempat strategis atau papan informasi.


BAB XXIII
KELOMPOK SWADAYA MASYARAKAT (KSM)

Pasal 42
1.        DPK BKM bertanggungjawab dalam penguatan dan pengembangan kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), panitia dan masyarakat lainnya sebagai asset pemupukan keswadayaan masyarakat.
2.        KSM dan panitia berkedudukan sebagai penerima manfaat pelayanan kegiatan UP-UP sesuai keputusan dan kebijakan DPK BKM
3.        KSM-KSM, Panitia dan Masyarakat yang berhak mendapatkan pelayanan adalah yang telah diverifikasi BKM berdasarkan rekomendasi UP-UP bersangkutan.
4.        Rekomendasi UP  diberikan setelah KSM-KSM, panitia dan  masyarakat tersebut menunjukan  komitment kuat pada transparansi dan akuntabilitas.
5.        KSM-KSM panitia serta masyarakat yang hendak menerima manfaat pelayanan UP-UP BKM  harus telah memiliki aturan yang disepakati anggota, serta telah menggalang keswadayaan
6.        Dalam kerangka peningkatan ekonomi rakyat  yang berkeadilan  dan pembangunan masyarakat yang produktif, BKM melalui UPE nya  dapat memfrakarsai  dan memfasilitasi  inisiatif masyarakat dalam pendirian koperasi atau perusahaan. Keputusan persetujuan BKM  dibicarakan  terlebih dahulu dengan utusan warga dalam RWK, termasuk bentuk-bentuk fasilitasi yang dapat diberikan BKM.
7.        KSM, panitia dan masyarakat sebagai penerima manfaat dari UP-UP BKM berhak menerima pelayanan, menerima informasi kegiatan dan keuangan, mengelola dana bantuan yang diterima.
8.        KSM, panitia dan masyarakat sebagai penerima manfaat dari UP-UP BKM berkewajiban untuk transparan dan akuntabel, menyampaikan informasi secara rutin mengenai kondisi perkembangan dan keuangan yang diterima anggota-anggotanya kepada BKM dan masyarakat, terbuka untuk diperiksa oleh siapapun dan kapanpun, termasuk kesediaan diaudit oleh auditor independen, sesuai kebijakan BKM.
9.        Tata cara pembentukan dan pengembangan KSM  diatur dalam  ART BKM atau keputusan  Rapat Keputusan Khusus (RKK) BKM.


BAB XXIV
MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN DAN KOORDINASI BKM

Pasal 43
Rembug Warga Kelurahan
1.        Rembug warga Kelurahan (RWK) adalah rembug utusan warga RT diangkat Kelurahan yang dilakukan sebagai mekanisme pertanggungjawaban dan tanggung gugat BKM kepada seluruh warga Kelurahan Kacapiring dan juga mekanisme penggantian anggota BKM setelah masa jabatan berakhir atau pergantian antar waktu dan atau bila dianggap ada hal penting yang memerlukan kesepakatan warga secara menyeluruh, misalnya ditemukan adanya indikasi penyimpangan dalam kebijakan BKM, penyalahgunaan keuangan, perubahan AD BKM dan sejenisnya.
2.        Yang berhak dan wajib di undang  mengikuti rembug  warga kelurahan  adalah : seluruh utusan warga yang terpilih dalam rembug warga tingkat RT sebagai peserta dan perangkat kelurahan  dan relawan sebagai peninjau.
3.        Periode waktu rembug warga kelurahan (1). Pada saat pembentukan DPK BKM (2). Pada saat pembentukan anggota DPK BKM, (3). Pada saat Pertanggungjawaban DPK BKM kepada Masyarakat, (4). Pada saaat DPK BKM hendak mengambil keputusan yang menyangkut kepentingan keseluruhan masyarakat, termasuk PJM Pronangkis dan atau masyarakat tidak menerima  keputusan rapat BKM, (5). Pada saat ditemukan indikasi  penyalahgunaan dan  penyimpangan yang dilakukan oleh DPK BKM, membentuk BKM baru dan memilih Anggota DPK BKM baru.
4.        Kewenangan rembug warga  kelurahan sesuai dengan kepentingan dan latar belakang diadakannya rembug warga desa yang bersangkutan.
5.        Keputusan RWK mengikat dan harus dilaksanakan/ditindak lanjuti DPK BKM.
6.        Rembug warga kelurahan merupakan  representasi/perwujudan masyarakat dalam pembentukan BKM, pemilihan anggota BKM dan pengambilan keputusan terhadap kebijakan yang menyangkut kepentingan seluruh warga, serta terhadap penyimpangan dan penyalahgunaan yang dilakukan DPK BKM.
7.        Rembug warga kelurahan, dikoordinasikan pelaksanaanya oleh anggota DPK BKM atau utusan warga RT dan perangkat pemerintah desa setempat.
8.        Rembug warga kelurahan dinyatakan syah bila dihadiri lebih dari 2/3 dari keseluruhan utusan warga RT.
9.        Tata cara pelaksanaan rembug warga tingkat  kelurahan akan diatur dalam ART BKM dan keputusan rapat keputusan khusus (RKK) BKM.

Pasal 44
Rapat Anggota DPK BKM
1.        Yang berhak dan wajib diundang dan mengikuti rapat Anggota BKM adalah semua anggota BKM  sebagai peserta, dan perangkat kelurahan dan relawan dan utusan warga RT sebagai peninjau.
2.        Rapat Anggota BKM terdiri dari: Rapat Anggota Tahunan (RAT); Rapat Koordinasi Triwulan (RKT); Rapat Koordinasi Anggota Rutin (RKA); Rapat usulan Kegiatan (RPUK); dan Rapat Keputusan Khusus (RKK).
3.        RAT, dilakukan setiap tahun untuk evaluasi dan penilaian terhadap kinerja UP-UP BKM, termasuk penyampaian hasil audit, membahas dan mengevaluasi  perkembangan tahun sebelumnya, dan menetapkan rencana UP-UP BKM dan kegiatan BKM tahun berikutnya. RAT Harus terbuka untuk warga kelurahan Kacapiring.
4.        RKT, dilakukan setiap tiga bulan sekali untuk menyampaikan perkembangan kegiatan, membahas permasalahan, serta merencanakan kegiatan tiga bulan berikutnya. BKM wajib mengundang seluruh  UP, Kesekretariatan, KSM, Aparat Kelurahan Kacapiring, dan perwakilan  masyarakat yang dipandang sesuai dan perlu.
5.        RKA, dilakukan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan  utnuk pembahasan kemajuan dan perkembangan kegiatan serta  menetapkan rencana  bulan berikutnya untuk kegiatan  yang dilaksanakan oleh BKM serta UP-UP BKM.
6.        RPUK, dilakukan untuk menetapkan  prioritas/peringkat usulan-usulan  kegiatan yang telah  dinilai layak oleh UP-UP BKM untuk setuju memperoleh dana stimulant BLM, baik penyerapan maupun pergulirannya.
7.        RKK, dilakukan secara insidentil sesuai kebutuhan untuk mengambil keputusan yang berkenaan dengan kegiatan BKM  maupun penanggulangan kemiskinan secara umumse sesuai batas kewenangannya, misalnya keputusan mengenai : Auditor independent yang dipilih BKM; utusan peserta suatu pelatihan; dan sejenisnya.
8.        Keputusan pelaksanaan Rapat Anggota  ; Rapat Anggota dinyatakan syah apabila dihadiri sekurang-kurangnya oleh 50% plus 1 dari jumlah peserta rapat yang berhak dan wajib diundang; pengambilan keputusan melalui musyawarahmufakat atau melalui pemungutan suara (Voting), dengan ketentuan mendapat dukungan suara lebih dari  50% plus 1 dari jumlah hak suara yang hadir dan setiap peserta mempunyai hak dan kewajiban  yang sama.
9.        Keputusan Rapat Anggota  tidak boleh bertentangan dengan keputusan yang ditetapkan  dalam rembug warga kelurahan.
10.    Keputusan Rapat Anggota disampaikan kepada warga Kelurahan Kacapiring, paling sedikit di tempel di lima tempat strategis/papan informasi.
11.    Tata cara rapat anggota BKM  diatur lebih lanjut dalam ART BKM dan keputusan rapat keputusan khusus. (RKK) BKM.


Pasal 45
Rembug Warga Rukun Tetangga
1.        Rembug Warga Rukun Tetangga (RWRT) diselenggarakan oleh relawan /utusan Warga RT.
2.        RWRT diselenggarakan dalam rangka; merumuskan kriteria pemimpin  masyarakat berbasis moral  yang dikehendaki masyarakat; pemilihan  Utusan Warga RT  berdasarkan kriteria pemimpin masyarakat berbasis moral  yang disepakati dengan cara yang demokratis, tanpa pencalonan, tanpa kampanye, bebas, langsung, rahasia tertutup tanpa penunjukan maupun rekayasa  penyepakatan, serta sekaligus menetapkan utusan warga RT  yang diberi kepercayaan untuk menghadiri Rembug Warga Kelurahan dan penggantian atau pemberhentian utusan warga RT.
3.        Tatacara RWRT diataur lebih lanjut dalam ART BKM dan keputusan rapat keputusan  khusus (RKK) BKM.

Pasal 46
Rembug Para pihak tingkat  Kelurahan
1.        Rembug Para Pihak Tingkat Kelurahan (RPPK) Diselenggarakan  secara bersama oleh BKM, pemerintah dan kelompok peduli.
2.        RPPK diselenggarakan untuk  mengambil keputusan mengenai  program perbaikan  pelayanan public serta penyesuaian program dalam kaitan dengan  pelaksanaan PAKET dan lain-lainya yang menyangkut kepentingan seluruh para pihak.



BAB XXV
RELAWAN DAN KOMUNITAS BELAJAR KELURAHAN

Pasal 47
Relawan
  1. Relawan adalah seseorang atau sekelompok orang yang karena panggilan nuraninya  bersedia atau gemar memberikan  apa yang dimilikinya  untuk membantu orang lain secara “Ikhlas” tanpa mengharapkan imbalan apapun, yang dapat diwujudkan dalam bentuk tolong menolong, gotong royong, atau kebersamaan dalam menyikapi atau melakukan sesuatu.
  2. Yang berhak menjadi relawan adalah semua warga yang secara ikhlas, tanpa membeda-bedakan derajat dan status sosial, bersedia mengabdikan dirinya untuk kepentingan warga tanpa mengharapkan imbalan .
  3. Kontribusi relawan  dalam pengembangan masyarakat adalah memberikan semua karunia yang telah diperolehnya, seperti waktu, bakat termasuk  semua kemampuan  intelektualitas dan harta.
  4. Peran Relawan dalam  pengembangan masyarakat akan diatur dalam ART BKM.


Pasal 48
Komunitas Belajar Kelurahan
1.        Fungsi KBD adalah sebagai forum para relawan (Masyarakat, perangkat pemerintah dan kelompok peduli) untuk saling belajar, tukar pikiran dan pengalaman, kajian refleksi, tempat berkomunikasi, yang dilandasi dengan semangat menemukan model kegiatan dan kebijakan  yang lebih mampu meningkatkan  perbaikan masyarakat miskin di kelurahan Kacapiring.
2.        UP DIKLAT BKM memfasilitasi dan  terus menerus menumbuh kembangkan  KBK, agar proses kegiatan dan kehidupan masyarakat  senantiasa bertumpu pada keadilan; keikhlasan dan kejujuran.


BAB XXVI
KEUANGAN

Pasal 49
1.        Sumber Pendanaan BKM
a.         Swadaya Masyarakat
b.         Bantuan Pemerintah, berupa waqaf/titipan dana penanggulangan kemiskinan, Instansi Pemerintah kepada seluruh masyarakat Kelurahan Kacapiring.
c.         Bantuan dari pemerintah daerah  (APBN/APBD)
d.        Bantuan dari donator /penyumbang lepas.
e.         Kerjasama dengan pihak ketiga, baik pemerintah, sawasta, LSM, perguruan tinggi, pebankan dan lainnya, sepanjang  tidak bertentangan  dengan AD/ART.
f.          Penerimaan yang lainnya  yang sah (tidak bertentangan dengan peraturan hukum, agam dan adat istiadat) dan tidak bertentangan dengan maksud  serta  tujuan di bentuknya  BKM.
2.        Dana BKM digunakan sebesar-besarnya  untuk kepentingan warga miskin kelurahan Kacapiring, oleh karena itu dana bergulir yangbberasal dari dana BLM  diprioritaskan bagi KSM yang anggotanya sesuai dengan daftar  warga miskin hasil pemetaan swadaya.
3.        Sumber dana  untuk biaya awal operasional (BOP) BKM diperoleh dari biaya administrasi dan operasional yang berasal dari Instansi Pemerintah maupun non Pemerintah dan lembaga lainnya.
4.        Sumber dana untuk administrasi dan operasional  BKM selanjutnya dapat  berasal dari alokasi  pendapatan jasa dana bergulir ; sementara pendapatan dana lainnya  dialokasikan  untuk biaya pemeliharaan  prasarana dan sarana dasar lingkungan, biaya bantuan sosial, dan pemupukan modal bergulir, yang jenis dan besarnya masing-masing harus disepakati  dalam rapat keputusan khusus. (RKK) BKM sesuai dengan kemampuan dan  keuangan yang ada.
5.        BKM Dapat menggalang kepedulian masyarakat Kelurahan Kacapiring, dukungan pemerintah Kelurahan Kacapiring, Pemerintah Kecamatan Batununggal dan Pemerintah Kota Bandung, sebagai sumber dana untuk biaya operasional BKM.
6.        Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) yang berasal dari Pemerintah diluar alokasi biaya administrasi dan operasional (BOP) BKM, tidak boleh dipergunakan untuk kepentingan  dana administrasi  dan operasional BKM.
7.        Pengelolaan kegiatan teknis  dan administrasi kegiatan didelegasikan BKM kepada UP-UP.
8.        UPE bertanggungjawab terhadap pengelolaan dana serta kegiatan pinjaman bergulir dan pengembangan usaha ekonomi kecil/KSM-KSM Ekonomi.
9.        UPL bertanggungjawab terhadap  pengelolaan dana  serta kegiatan pembangunan prasarana dan sarana  lingkungan perumahan dan pemukiman, termasuk pembinaan-pembinaan KSM-KSM lingkungan  atau panitia pembangunan yang dibetuk masyarakat.
10.    UPL bertanggungjawab terhadap  dana serta kegiatan pelayanan/santunan sosial, pengembangan SDM (pelatihan-pelatihan) dan komunitas belajar kelurahan (KBK), termasuk menggalang potensi relawan–relawan yang ada di Kelurahan Kacapiring.
11.    UP DIKLAT bertanggungjawab terhadap pengelolaan dana untuk kegiatan pendidikan dan pelatiha masyarakat.
12.    UP Kesehatan bertanggungjawab terhadap pengelolaan dana untuk kegiatan peningkatan kesehatan masyarakat.
13.    Administrasi dan manajemen keuangan (Penyusunan rencana dan laporan bulanan, neraca, jurnal dan lian-lain), secara terpusat (di tingkat BKM) ditanggani oleh Bendahara.

Pasal 50
Mekanisme Penerimaan, Penyaluran dan Pemanfaatan Dana
1.        BKM wajib membuka rekening giro di Bank pemerintah  yang disepakati rapat keputusan khusus  (RKK) BKM
2.        Rekening giro harus dibuka atas nama  lembaga yakni BKM ”WAKAMURA” Kelurahan Kacapiring.
3.        Dana awal yang diperlukan untuk  persyaratan membuka rekening giro berasal dari swadaya masyarakat.
4.        specimen rekening Bank atas nama lembaga BKM ”WAKAMURA”  Kelurahan Kacapiring di tanda tangani oleh 2 (dua) orang wakil anggota  DPK BKM dan 1 (satu) orang Bendahara BKM yang ditetapkan dalam  RKK BKM dan dituangkan dalam berita  acara RKK BKM yang ditanda tangani oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota DPK BKM yang hadir dalam RKK BKM.
5.        Dengan mekanisme yang sama dengan pasal 50  ayat 4  dapat dilakukan pergantian  nama penandatanganan specimen rekening giro BKM.
6.        Dana yang dimanahkan kepada BKM  tidak boleh disimpan dalam bentuk  tabungan atau deposito  atau jenis lainnya yang  dilakukan untuk pemupukan dana.
7.        KSM/Panitia  mempertanggungjawabkan  pemanfaatan dana yang diterimanya langsung kepada UP-UP dan UP-UP mempertanggungjawabkannya kepada DPK BKM melalui Sekretaris BKM.
8.        Setiap pemasukan dana dari KSM – ekonomi harus disimpan dalam rekening  giro BKM, jika terpaksa karena kesulitan teknis, maka dana dapat disimpan sementara di UPE selama-lamanya 6 (enam) hari atau sebesar-besarnya 6 (enam) juta rupiah, kemudian wajib dimasukan oleh UPE ke rekening giro BKM melalui bendahara BKM.
9.        Penandatanganan cek untuk penarikan  atau pencarian dana BKM  dilakukan oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dari pemegang specimen di rekening Bank.
10.    Pemberian dana pinjaman atau hibah ke KSM atau panitia harus dalam bentuk uang, tidak boleh dalam bentuk barang.
11.    Pemberian dana pinjaman atau hibah ke KSM atau panitia harus dilakukan  secara terbuka di hadapan  RKK BKM atau warga Kelurahan Kacapiring dalam acara yang khusus diadakan untuk itu.
12.    Daftar penerima dana, peruntukan penggunaan dana dan jumlah dana yang diberikan ke KSM/panitia harus diumumkan secara terbuka, paling sedikit di tempel  di tempat strategis /papan informasi.

BAB XXVII
PEMETAAN SWADAYA DAN PRONAGKIS

Pasal 51
1.        BKM berkewajiban menyelenggarakan kegiatan pemetaan swadaya  secara partisipatif  dengan melibatkan sebanyak mungkin warga kelurahan Kacapiring, sekurang-kurangnya satu kali dalam 2 (dua) tahun.
2.        BKM berkewajiban menyusun program Penaggulangan Kemiskinan (Pronangkis) dengan memperhatikan kepada hasil-hasil pemetaan swadaya atau kebutuhan masyarakat.
3.        Pronangkis terdiri dari program jangka menengah untuk rentang waktu 2 (dua) tahunan atau sesuai dengan masa bakti BKM, dan rencana tahunan.

BAB XXVIII
PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT

Pasal 52
1.        BKM berkewajiban mengandakan dan mengembangkan unit pengaduan masyarakat (UPM)
2.        Pelayanan UPM dapat diwujudkan dengan menyediakan kotak pengaduan, membuka kotak pos, atau menyediakan nomor telepon yang dapat di hubungi, serta menyiapkan personel yang bertugas menangani pengaduan masyarakat.



BAB XXIX
TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS

Pasal 53
1.        BKM, UP-UP dan KSM, panitia dan Masyarakat dan pihak-pihak terkait lainnya berkewajiban untuk melaksanakan  transparansi dan akuntabilitas.
2.        Transparansi adalah keterbukaan  segala informasi yang  berkaitan dengan  kegiatan dengan segala hal yang menyangkut penyelenggaraan BKM dalam menjalankan tugas-tugasnya  dengan cara publikasi dan penyebarluasan  kepada seluruh masyarakat.
3.        Akuntabilitas adalah pertanggungjawaban BKM dengan cara  memberikan akses kepada semua pihak untuk melakukan audit, bertanya dan atau menggugat pertanggungjawaban para pengambil keputusan.
4.        Aktualisasi  kewajiban transparansi dilakukan antara lain dengan cara; penyebaran informasi melalui papan informasi ; pertemuan rutin dengan KSM, Panitia dan masyarakat; penyebarluasan dengan media warga; memperluaskan hasil audit  tahunan BKM; dan memberikan  informasi secara terbuka kepada pihak-pihak lainnya.
5.        Aktualisasi kewajiban akuntabilitas  dilakukan antara lain dengan cara; konsultasi publik (keputusan yang ditetapkan harus dikonsultasikan kepada masyarakat) rapat Koordinai triwulanan BKM dan KSM (penyampaian perkembangan kegiatan, membahas permasalahan dan rencana triwulan berikutnya); rapat bulanan anggota BKM; rapat tahunan (pertanggungjawaban keuangan dan menyampaikan hasil audit); dan audit serta pemeriksaan, termasuk UP-UP  dilakukan oleh auditor  independent dan hasilnya harus di sebarluaskan.

Pasal 54
1.        Apabila  ditemukan indikasi penyimpangan dan penyalahgunaan oleh BKM, UP-UP, KSM atau masyarakat yang tidak memenuhi kaidah transparansi dan akuntabilitas, maka dapat dikenakan sanksi.
2.        Jika penyimpangan terjadi di lingkungan UP-UP, KSM atau Masyarakat, maka bentuk sanksi yang diberikan  ditretapkan melalui RKK BKM.
3.        Jika penyimpangan terjadi di lingkungan BKM maka bentuk sanksi yang diberikan dan di tetapkan melalui RWK.

BAB XXX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 55
Perubahan Anggaran Dasar BKM  dapat dilakukan dalam RWK, sebagaimana dapat diatur dalam pasal-pasal  mengenai RWK.


BAB XXXI
PEMBUBARAN/PENUTUPAN BKM

Pasal 56
1.        Pembubaran atau penutupan BKM dapat dilakukan karena BKM sebagai Dewan amanah warga sudah tidak mampu lagi menjalankan tugas dan fungsinya.
2.        Keberadaaan dan manfaat BKM tidak dapat dirasakan lagi oleh  masyarakat warga kelurahan Kacapiring.
3.        Seluruh warga masyarakat menghendaki pembubaran BKM, yang diputuskan dalam RWK.
4.        Jika BKM di tutup, maka kekayaan yang dimiliki BKM dan berasal dari dana PNPM MP harus dikembalikan kas Negara.
5.        Jika BKM di tutup, maka kekayaan yang dimiliki BKM  dan berasal dari dana non Pemerintah harusdiserahkan kepada lembaga wakaf yang berkaitan dengan penanggulangan kemiskinan yang  ada di Kelurahan Kacapiring  atau yang berada di kota Bandung, keputusan diambil melalui RWK yang sekurang-kurangnya di hadiri  oleh 2/3  utusan warga RT di kelurahan Kacapiring.

Pasal 57
Sebagai Lembaga Masyarakat warga, maka penutupan DPK BKM hanya dapat dilakukan dengan keputusan yang melibatkan seluruh masyarakat, oleh karena itu ART BKM membuat mekanisme  pengambilan keputusan penutupan oleh seluruh lapisan masyarakat.

BAB XXXII
ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PERATURAN LAINNYA

Pasal 58
1.        Anggaran Rumah Tangga DPK BKM serta peraturan khusus DPK BKM yang memuat peraturan pelaksanaan  ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar ini, disusu oleh DPK BKM melalui RKK BKM dengan tidak  betentangan dengan Anggaran Dasar ini.
2.        Melalui mekanisme rapat anggota,  DPK BKM dapat mengeluarkan surat keputusan  yang isinya tidak boleh bertentangan dengan anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta keputusan lain dari RWK.


 BAB XXXIII
PENUTUP

Pasal 59
Demikian Anggaran Dasar DPK BKM ini di tetapkan dan ditandatangani oleh kami yang diberi kuassa oleh RWK Kelurahan Kacapiring.

Ditetapkan di Bandung
Pada tanggal……………….

T o k o h   M a s y a r a k a t




1 komentar:

  1. Sands Casino: Online Gaming, Slots & Casino | SG
    Jun 15, 2021 · 5 posts · 5 authorsI've seen many similar casinos that have 인카지노 come out 샌즈카지노 and released some of their top-tier titles in the last couple of years. 바카라 사이트 These include slots, table games, and blackjack.

    BalasHapus