ANGGARAN
DASAR
BADAN
KESWADAYAAN MASYARAKAT (BKM)
“WAKAMURA”
KELURAHAN
KACAPIRING KECAMATAN BATUNUNGGAL
PEMBUKAAN
Bahwa pendekatan penanggulangan
kemiskinan yang hanya melihat persoalan kemiskinan pada gejala-gejala yang
tampak dari luar, mengakibatkan ketidakmampuan untuk menjawab tantangan
penanggulangan kemiskinan dan akan semakin memburuk kondisi kehidupan
masyarakat, terutama menyuburkan ketergantungan masyarakat pada bantuan dari
luar, menumbuhkan benih-benih perpecahan di tatanan masyarakat serta melemahkan
moda sosial yang ada di masyarakat.
Bahwa upaya penanggulangan kemiskinan
harus mampu mendorong perubaan perilaku masyarakat, dari kondisi masyarakat
miskin menjadi masyarakat berdaya, selanjutnya munuju masyarakat mandiri dan
akhirnya terbangun masyarakat madani, karena kemiskinan pada dasarnya tidak mungkin dapat diatasi degan bantuan
pihak luar semata, namun hanya bisa diselesaikan oleh upaya masyarakat sendiri,
yang telah mampu melakukan perubahan perilaku ke arah tatanan masyarakat
madani, yakni tatanan masyarakat yang mampu menyelesaikan persoalannya sendiri.
Bahwa membangun masyarakat madani di
tingkat lokal (Kelurahan) merupakan upaya yang strategis untuk menumbuhkan
inisiatif, solidaritas dan keberdayaan masyarakat, oleh karena itu kehadiran
masyarakat madani menjadi sangat penting sebagai suatu tatanan baru hidup
bermasyarakat, dimana warga masyarakat berhimpun atas prakarsa sendiri, bekerja
sama dan secara damai berupaya memenuhi kebutuhan atau kepentingan bersama,
memecahkan persoalan bersama dan menyatakan kepedulian bersama, dengan tetap
menghargai hak orang lain untuk berbuat yang sama dan tetap mempertahankan
otonominya. Tatanan hidup bermasyarakat tersebut mesti tumbuh berkembang
berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan dan nilai-nilai kemasyarakatan.
Bahwa penanggulangan kemiskinan
dipandang sebagai proses yang berkelanjutan dan memerlukan peran aktif dari
seluruh warga masyarakat, serta harus menjungjung tinggi Prinsip-Prinsip :
Demokratis, Partisipasi, transparasi, Akuntabilitas dan Desentralisasi.
Menjunjung tinggi nilai-nilai : Dapat
dipercaya, Ikhlas/Kerelawanan, Kejujuran, Keadilan, Kesetaraan, Keserasian dan
Kebersamaan dalam Keragaman.
Menyadari bahwa untuk membangun
masyarakat madani dan menanggulangi kemiskinan itu memerlukan upaya yang
sunguh-sungguh, sistematis dan terorganisir, makka kami warga masyarakat
Kelurahan Kacapiring, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung dengan ini sepakat
untuk mendirikan Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) yang bernama BKM “WAKAMURA”
(Warga Kacapiring Makmur Sejahtera).
Selanjutnya Disusunah Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga BKM “WAKAMURA” warga Kelurahan Kacapiring yang dikelola
secara mandiri oleh warga berdasarkan pada Prinsip-Prinsip : Demokratis,
Partisipasi, transparasi, Akuntabilitas dan Desentralisasi, serta nilai-nilai
: Dapat dipercaya, Ikhlas/Kerelawanan,
Kejujuran, Keadilan, Kesetaraan dan Kebersamaan dalam Keragaman
BAB
I
KETENTUAN UMUM
Pasal
1
ISTILAH
DAN SINGKATAN
Dalam Anggaran
Dasar ini yang dimaksud dengan :
1.
AD/ART adalah Anggaran
Dasar/Anggaran Rumah Tangga BKM “WAKAMURA”
Kelurahan Kacapiring.
2.
BAPPUK adalah Berita Acara
Penetapan Prioritas Usulan Kegiatan.
3.
BKM adalah Badan
Keswadayaan Masyarakat.
4.
DPK adalah Dewan Pimpinan
Kolektif.
5.
PNPM-MP adalah Program Nasional
Pemberdayaan Masyarakat – Mandiri Perkotaan.
6.
DKT adalah Diskusi Kelompok
Terarah.
7.
BOP adalah Biaya Operasional.
8.
BLM adalah Bantuan Langsung
Masyarakat.
9.
Kel. Kacapiring adalah tempat
dimana BKM “WAKAMURA” berdiri yaitu di Kelurahan Kacapiring Kecamatan Batu
Nunggal Kota Bandung.
10.
KSM adalah Kelompok Swadaya
Masyarakat.
11.
PJM Pronangkis adalah Program
Jangka Menengah Program Penanggulangan Kemiskinan.
12.
Renta Pronangkis adalah Rencana
Tahunan Program Penanggulangan Kemiskinan.
13.
RT adalah Rukun Tetangga yang
ada di Kelurahan Kacapiring.
14.
RW adalah Rukun Warga yang ada
di Kelurahan Kacapiring.
15.
RWK adalah Rembug Warga
Kelurahan.
16.
RWRT adalah Rembug Warga Rukun
Tetangga.
17.
RPPWK dalah Rapat Paripurna
Perwakilan Warga Kacapiring.
18.
RAT adalah Rapat Anggota
Tahunan.
19.
RKA adalah Rapat Koordinasi
Anggota Rutin.
20.
RPUK adalah Rapat Prioritas
Usulan Kegiatan.
21.
RKK adalah Rapat Keputusan
Khusus.
22.
RKT adalah Rapat Koordinasi
Triwulan.
23.
LKM adalah Lembaga Keuangan
Mikro.
24.
UP adalah Unit-unit Pengelola
yang dibentuk BKM.
25.
UPE adalah Unit Pengelola
Ekonomi.
26.
UPL adalah Unit Pengelola
Lingkungan.
27.
UPS adalah Unit Pengelola
Sosial.
28.
UP Pend. Lat. Adalah Unit
Pengelola Pendidikan dan Latihan.
29.
UP Kesra adalah Unit Pengelola
Kesehatan Masyarakat.
30.
Utusan Warga RT adalah
orang-orang terpilih dalam rembug warga RT untuk menjadi utusan dalam rembug
warga Kelurahan.
BAB II
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN MASA WAKTU
Pasal 2
NAMA BKM
BKM ini bernama
“WAKAMURA” merupakan singkatan dari Warga Kacapiring Makmur Sejahtera”,
selanjutnya dalam Anggaran Dasar di sebut BKM.
Pasal 3
TEMPAT DAN KEDUDUKAN BKM
BKM ini berkedudukan di Kelurahan Kacapiring, Kecamatan
Batununggal Kota Bandung Propinsi Jawa Barat.
Pasal 4
MASA WAKTU
BKM “WAKAMURA” didirikan untuk jangka waktu yang
tidak ditentukan lamanya, terhitung mulai tanggal Dua puluh satu, bulan Nopember,
tahun Dua ribu lima, sesuai
dengan Akta Notaris Nomor 7, Tedy Triadi, SH.
BAB III
VISI, MISI, PRINSIP DAN NILAI
Pasal 5
VISI
Visi BKM “WAKAMURA” adalah dengan Iman dan Taqwa
terwujudnya kondisi khususnya masyarakat miskin di lingkungan Kelurahan
Kacapiring Kecamatan Batu Nunggal Kota Bandung yang madani, maju, mandiri
bermartabat dengan lingkungan yang sehat, aman, nyaman, asri dengan warga yang
berakhlakul kharimah untuk mencapai kehidupan dunia dan akhirat yang sejahtera
dan diridhoi oleh Tuhan Yang Maha Esa.
Pasal 6
MISI
Misi BKM “WAKAMURA” adalah membangun masyarakatyang
mandiri melalui penguatan Capital Sosial dengan menumbuh kembangkan kembali
Prinsip-Prinsip kemasyarakatan, niai-niai kemanusiaan dan menggalang
solidaritas serta kesatuan sosial sesama warga, serta mampu menjalin
kebersamaan secara sinergi baik dengan pemerintah maupun kelompok peduli
lainnya dalam penangulangan kemiskinan secara efektif dan efisien mampu
mewujudkan kondisi lingkungan yang “BERMARTABAT” (Bersih Makmur Ta’at dan
Bersahabat).
Pasal 7
PRINSIP KEMASYARAKATAN
Prinsip-prinsip kemasyarakatan
yang dijunjung tinggi dan ditumbuh kembangkan adalah :
1.
Demokrasi; dalam setiap proses pengambilan keputusan apapun, terlebih
lagi dalam pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan masyarakat
banyak, terutama kepentingan masyarakat miskin, mekanisme pengambilan keputusan
dilakukan secara kolektif dan demokratis
2.
Partisipasi; dalam tiap langkah kegiatan dilakukan secara partisipatif,
melibatkan segenap komponen masyarakat, khususnya kelompok masyarakat rentan
yang selama ini tidak memiliki peluang dalam program dan kegiatan setempat,
sehingga mampu membangun rasa kepedulian, rasa kepemilikan dan proses belajar
melalui mekanisme bekerja sama.
Partisipasi dibangun dengan
menekankan proses pengambilan keputusan oleh warga, mulai dari menemukenali
kebutuhan/masalah, perencanaan, pengorganisasian, pemupukan sumber daya,
pelaksanaan hingga evaluasi dan pemeliharaan.
3.
Transparansi dan Akuntabilitas; dalam proses manajemen BKM menerapkan prinsip transparansi dan
akuntabilitas, sehingga masyarakat belajar dan “melembagakan” sikap bertanggung
jawab serta tanggung gugat terhadap pilihan keputusan dan kegiatan yang
dilaksanakannya. Termasuk terbuka untuk diperiksa oleh BPKP, akuntan publik,
pemeriksaan oleh masyarakat dan pihak terkait lainnya.
4.
Desentralisasi; dalam proses pengambilan keputusan yang langsung menyangkut
kehidupan dan penghidupan masyarakat agar dilakukan sedekat mungkin dengan
pemanfaat atau diserahkan pada masyarakat sendiri, sehingga keputusan yang
dibuat benar-benar bermanfaat bagi masyarakat banyak.
Pasal 8
PRINSIP PEMBANGUNAN
Prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan yang
dijunjung tinggi dan ditumbuh kembangkan adalah:
1.
Perlindungan
lingkungan; dalam pengambilan keputusan dan
pelaksanaan kegiatan berorientasi pada upaya perlindungan/pemeliharaan
lingkungan.
2.
Pengembangan masyarakat; dalam tiap langkah kegiatan BKM selalu berorientasi pada
upaya membangun solidaritas sosial dan keswadayaan masyarakat.
3.
Pengembangan ekonomi; dalam upaya menyerasikan kesejahteraan material, maka
upaya-upaya ke arah peningkatan kapasitas dan keterampilan masyarakat miskin
perlu mendapat porsi khusus, termasuk upaya untuk mengembangkan peluang usaha
dan akses sumber daya kunci untuk peningkatan pendapatan dengan tetap
memperhatikan dampak lingkungan dan sosial.
Pasal 9
NILAI-NILAI KEMANUSIAAN
Nilai-nilai kemanusiaan yang dijunjung tinggi dan
ditumbuhkembangkan adalah :
1.
Dapat dipercaya atau
amanah; dalam melaksanakan kegiatan
harus benar-benar dapat menjaga kepercayaan yang diberikan masyarakat.
2.
Ikhlas atau
kerelawanan; dalam melaksanakan kegiatan
benar-benar berlandaskan niat ikhlas untuk turut memberikan kontribusi bagi
peningkatan kesejahteraan masyarakat miskin yang ada di wilayahnya, dengan
tidak mengharapkan imbalan materi, jasa, maupun mengutamakan kepentingan
pribadi serta golongan atau kelompoknya.
3.
Kejujuran; dalam proses pengambilan keputusan, pengelolaan dana serta
pelaksanaan kegiatan harus dilakukan dengan jujur, sehingga tidak dibenarkan
adanya upaya-upaya untuk merekayasa, memanipulasi maupun menutup-nutupi sesuatu
yang dapat merugikan masyarakat miskin serta menyimpang dari visi dan misi BKM.
4.
Keadilan; dalam menetapkan kebijakan dan melaksanakan kegiatan harus
menekankan asas keadilan, kebutuhan nyata dan kepentingan masyarakat miskin.
5.
Kesetaraan; dalam pelibatan masyarakat pada pelaksanaan dan pemanfaatan
dana yang dikelola/ diamanahkan kepada LKM/BKM, tidak membeda-bedakan latar
belakang, asal-usul, agama, status, jenis kelamin dan lain-lainnya.
6.
Kebersamaan dalam
keragaman; dalam melaksanakan kegiatan
penanggulangan kemiskinan perlu dioptimalkan gerakan masyarakat, sehingga
kemiskinan benar-benar menjadi urusan semua warga masyarakat dari berbagai
latar belakang, suku, agama, mata pencaharian, budaya, pendidikan dan
sebagainya, bukan hanya menjadi urusan dari masyarakat miskin atau sekelompok
elit saja.
BAB
IV
ASAS
BKM
Pasal
10
Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) “WAKAMURA”
berasaskan Gotong Royong Kekeluargaan dan Kebersamaan.
BAB V
MAKSUD,
TUJUAN DAN SASARAN
Pasal
11
MAKSUD
1.
Melakukan Koordinasi dan
kerjasama dengan Instansi Pemerintah maupun Non Pemerintah.
2.
Melakuan pembinaan terhadap
warga miskin.
3.
Membuat//menyusun
program-program kegiatan demi unuk mempercepat pencapaian tujuan.
Pasal 12
TUJUAN
Sebagai pelaksana untuk mempercepat
tercapainya/terwujudnya masyarakat khususnya warga miskin di lingkungan
kelurahan Kacapiring Kecamatan Batununggal Kota Bandung menjadi warga masyarakat
yang makmur dan sejahtera.
Pasal 13
SASARAN
Memberdayakan seluruh warga masyarakat khususnya masyarakat miskin yang berdomisili di
lingkungan wilayah Kelurahan Kacapiring Kecamatan Batununggal Kota Bandung,
sehingga menjadi masyarakat yang makmur sejahtera dan berakhlakul kharimah
dengan lingkungan yang aman dan nyaman.
BAB VI
ORGANISASI, SUSUNAN PENGURUS DAN MASA BAKTI
KEPENGURUSAN
Pasal 14
Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) “WAKAMURA”
1.
Badan
Keswadayaan Masyarakat (BKM) “WAKAMURA” adalah organisasi yang berdiri sendiri
yang kepengurusannya dipilih oleh dari dan bertanggung jawab kepada seluruh
warga masyarakat se-Keluraha Kacapiring melalui para perwakilan warga dari
RT/RW se-Kelurahan Kacapiring yang dilaksanakan dalam rapat Paripurna
Perwakilan Warga Kacapiring, juga kepada Lembaga Pemerintah maupun Non
Pemerintah yang menjadi mitra kerja sama.
2.
Susunan
Pengurus DPK BKM “WAKAMURA” terdiri :
A.
Dewan
Pimpinan Kolektif (DPK) beranggotakan 13 (tigabelas) orang yang dipilih dari
perwakilan wargaRT/RW se-Kelurahan Kacapiring melalui Rapat Paripurna
Perwakilan Warga Kacapiring (RPPWK) tingkat Kelurahan. Dari 13 (tigabelas)
Dewan Pimpinan Kolektif (DPK) dapat ditunjuk atau dipilih 1 (satu) orang
menjadi Koordinator DPK melalui pemilihan yang dilakukan oleh 13 (tigabelas)
orang angota DPK.
B.
Koordinator
Dewan Pimpinan Kolektif (DPK) terpilih secara otomatis menjadi Ketua Badan
Keswadayaan Masyarakat (BKM) “WAKAMURA”.
C.
Pengurus
Haria DPK BKM “WAKAMURA” terdiri dari :
Ø
Anggota Dewan
Pimpinan Kolektif (DPK)
Ø
Koordinator
Ø
Kesekretariatan
Ø
Bendahara
Ø
Kelembagaan
3.
Susunan
Pengurus DPK BKM “WAKAMURA” dilengkapi dengan unsur Pembina dan Unsur Penasihat
4.
Masa Bakti Kepengurusan
DPK BKM “WAKAMURA” ditetapkan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.
5.
Pengurus DPK
BKM “WAKAMURA” yang lama dapat dipilih kembali atas perwakilan atau usua RT/RW
yang dilaksannakan dalam Rapat Paripurna Perwakilan Warga Kacapiring (RPPWK)
Tingkat Kelurahan.
6.
Kesekretariatan,
Bendahara dan Unit-unit Pengelola Kegiatan diangkat berdasarkan Surat Keputusan
DPK/Ketua DPK BKM.
BAB VII
HUBUNGAN KERJA
Pasal 15
1.
Dewan
Pimpinan Kolektif (DPK) BKM “WAKAMURA” selalu mengadakan konsultasi, koordinasi
dengan Lembaga/Instansi Pemerintah maupun Non Pemerintah dan Lembaga lainnya
dalam rangka menjalin hubungan Kemitraan.
2.
Pengurus
Harian BKM “WAKAMURA” bertanggung jawab kepada DPK melalui Ketua BKM.
3.
Sekretaris,
Bendahara dan Unit-unit Pengelola Kegiatan bertanggung jawab kepada Ketua BKM
(Koordinator DPK).
4.
Kelompok
Swadaya Masyarakat (KSM) bertanggung jawab kepada masing-masing Unit Pengeloa
Kegiatan.
5.
Dalam
melaksanakan kegiatan BKM “WAKAMURA” berada dalam bimbngan Camat Batununggal
dan Lurah Kacapiring dan bila perlu bisa meminta nasihat kepada Ketua LPM,
Forum RW Keluraha Kacapiring.
BAB VIII
BENTUK, SIFAT, KEPEMILIKAN DAN LEGALITAS BKM
Pasal 16
BKM merupakan perwujudan pimpinan kolektif yang beranggotakan Dewan
Pimpinan Kolektif dari organisasi masyarakat warga Kelurahan yang keberadaanya
didasarkan kebutuhan masyarakat, dipercaya oleh masyarakat dan mencerminkan
kepemimpinan koektif berbasis moral, sebagai wadah kerjasama masyarakat untuk
menggalang kekuata dan potensi sumber daya, baik yang dimiliki masyarakat
maupun dengan mengakses berbagai peluang sumber daya dari luar, dalam upaya
menanggulangi kemiskinan dan pembangunan pemukiman di Kelurahan Kacapiring.
Pasal 17
Anggota BKM merupakan representasi/perwujudan dari seluruh warga Kelurahan
Kacapiring yang paling dapat dipercaya, sesuai kriteria kepemimpinan berbasis
kualitas sifat kemanusiaan atau aspek moral.
Pasal 18
BKM adalah milik seluruh warga Kelurahan Kacapiring dan bukan milik
perorangan/pribadi maupun kelompok/golongan masyarakat tertentu. Juga bukan
milik para penghadap ke Notaris maupun milik Anggota DPK BKM beserta UP-Upnya.
Pasal 19
Dana dan segala aset BKM merupakan milik warga Kelurahan Kacapiring dan
bukan milik pribadi, golongan maupun anggota BKM beserta unit-unit
pengelolaanya.
Pasal 20
1.
BKM
dicatatkan/diakta notariskan pada notaris yang ditunjuk berdasarkan Keputusan
Rapat Keputusan (RKK) Anggota DPK.
2.
Para
penghadap ke Notaris terdiri dari 13 (tiga belas) orang Anggota DPK, bertindak
atas nama seluruh warga Keluraha Kacapiring, bukan atas nama pribadi atau
kelompok.
3.
RKK
memberikan kuasa tertulis kepada 13 (tiga belas) orang Anggota DPK untuk
mengakta Notariskan DPK BKM “WAKAMURA” Kelurahan Kacapiring pada Notaris.
4.
Akta
Pendirian DPK BKM harus menyebutkan secara tegas dan jelas bahwapenghadap
adalah mewakili seluruh warga Kelurahan Kacapiring dan bahwa lembaga yang akan
dilegalisasi adalah milik seluruh warga Kelurahan Kacapiring.
BAB IX
KEDUDUKAN
DPK BKM
Pasal 21
Kedudukan DPK BKM di tingkat masyarakat :
1.
BKM sebagai
salah satu unsur yang ada dalam satu Kelurahan harus selalu selaras, harmonis
dengan unsur-unsur lainnya di wilayah tersebut, yakni pemerintah Kelurahan
serta lembaga-lembaga masyarakat formal dan unsur lainnya, sehingga tidak boleh
menjadi lembaga yang eksklusif.
2.
Hubungan BKM
dengan perangkat Kelurahan dan organisasi masyarakat formal lainnya ditingkat
Kelurahan, tidak bersifat struktural formal atau tidak dalam keranggka
subordinasi salah satu pihak, melainkan hubungan yang bersifat koordinatif dan
komplementer atau saling melengkapi serta mendukung satu sama lainnya.
3.
BKM sebagai
wadah dalam tatanan kemasyarakatan di Kelurahan adalah sebagai wadah kerjasama
masyarakat untuk sarana perjuangan dan aspirasi warga masyarakat yang lebih
dititik beratkan pada upaya penanggulangan kemiskinan di Kelurahan Kacapiring.
4.
Anggota BKM
sebagai pimpinan kolektif berkedudukan sebagai pengendali kegiatan penanggulangan
kemiskinan di Kelurahan Kacapiring.
BAB X
ANGGOTA
DAN KOORDINATOR DPK
Pasal 22
1.
Kriteria
utama anggota DPK adalah : Jujur, Adil,
rendah hati, serta Peduli pada yang miskin dan lemah atau kriteria berbasis
nilai-nilai kemanusiaan universal yang ditetapkan warga Kelurahan Kacapiring
melalui Diskusi Kelompok Terarah di tiap RT/RW yang kemudian disepakati di
tingkat Keluraha.
2.
Anggota DPK
terdiri dari 13 (tiga belas) orang yang dipilih oleh Rembug Warga Keluraha
Kacapiring.
3.
Masa bakti
anggota DPK selama-lamanya 3 (tiga) tahun.
4.
Keanggotaan
berakhir bilamana anggota :
a.
Masa bakti
Anggota DPK telah berakhir.
b.
Meninggal
dunia.
c.
Pindah tempat
domisili keluar wilayah Keluraha Kacapiring dan merubah status kewargaanya
menjadi warga kelurahan lain atau berdomisili diluar Kelurahan Kacapiring
secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan sekalipun tidak merubah status kewargaannya.
d.
Berhenti atas
permintaan sendiri.
e.
Telah
terbukti melakukan penyimpangan dari nilai-niai luhur kemanusiaan.
5.
Dalam hal
pergantian antara waktu karena ada anggota DPK yang keanggotaannya berakhir,
maka DPK dapat mengusulkan kepada masyarakat dalam RWK untuk menetapkan nama
urutan berikutnya dalam pemilihan anggota DPK sebagai anggota DPK pengganti.
Pasal 23
Tata cara pemilihan anggota DPK untuk mengganti
aggota DPK yanag telah berakhir masa baktinya, diatur sebagai berikut :
1.
Anggota DPK
bersama utusan Warga RT mengadaa RKK untuk membentuk Panitia Pemilihan Anggota
DPK, terdiri dari : Kelompok Kerja AD;
Kelompok Kerja Pemiihan dan Kelompok Kerja Pemantau Partisipatif.
2.
Tugas
masing-masing DPK Kelompok Kerja diatur dalam ART.
3.
Anggota DPK
dipilih dari dan oleh utusan warga RT dalam Rembug Warga Kelurahan Kacapiring
secara langsung, bebas, tertutup/rahasia, tanpa kampanye dan tanpa pencalonan.
4.
Tata cara
pemilihan Utusan Warga RT dan tata cara pemilihan anggota BKM tingkat Kelurahan
diatur dalam ART.
Pasal 24
1.
Untuk
memudahkan pengkoordinasian, DPK wajib memilih dan mengangkat seorang
Koordinator melalui RKK DPK. Koordinator DPK dipilih dari dan oleh anggota DPK.
2.
Pemilihan
Koordinator DPK dilakukan dalam RKK secara bebas, langsung, tertutup/rahasia,
tanpa pencalonan dan tanpa kampanye. Anggota DPK yang memperoleh jumlah suara
terbanyak secara otomatis menjadi Koordinator DPK.
3.
Koordinator
DPK tidak mempunyai hak istimewa dalam pengambilan keputusan, kebijakan,
perencanaan dan pengawasan.
4.
Koordinator
DPK berkewajiban mengkoordinasikan proses pengambilan keputusan, kebijakan,
perencanaan dan pengawasan.
5.
Jika
Koordinator DPK tidak dapat meaksanakan kewajibannya dikarenakan suatu halangan
yang bersifat sementara, maka anggota DPK dapat menunjuk penggantinya untuk
sementara waktu.
6.
Jika
Koordinator DPK tidak dapat melaksanakan kewajibannya karena halangan yang
bersifat tetap, maka anggota DPK dapat melakukan pemilihan Koordinator DPK
dalam RKK untuk masa bakti 6 (enam) bulan terhitung tanggal pemilihan.
BAB XI
FUNGSI,
TUGAS POKOK, ETIKA DAN KEGIATAN DPK
Pasal 25
FUNGSI
DPK
1.
Penggerak dan
penumbuh kembali nilai-nilai luhur kemausiaan, prinsip-prinsip kemasyarakatan,
serta prinsip pembangunan berkelanjutan (Tridaya) dalam kehidupan nyata Warga
Kelurahan Kacapiring.
2.
Menggalang
solidaritas dan kesatuan sosial warga untuk membangun gerakan kepedulian dan
kebersamaan masyarakat dalam penanggulangan kemiskinan.
3.
Mengorganisir
segenap potensi masyarakat untuk mengoptimalisasi penanganan masalah kemiskinan
dan pembangunan lingkungan perumahan dan pemukiman.
4.
Motor
penggerak dan agen perubahan perilaku masyarakat yang lebih kondusif bagi upaya
penanggulangan kemiskinan serta pembangunan lingkungan perumahan dan pemukiman.
5.
Membudayakan
sikap keberpihakkan pada masyarakat miskin, terutama dengan melembagakan proses
pengambilan keputusan dan kebijakan yang adil, jujur, transparan, ikhlas dan
akuntable melalui mekanisme kolektif dan partisipatif.
6.
Membangun
gerakan kepedulian dari relawan-relawan masyarakat dalam rangka memperkuat
kesetia kawanan sosial yang dilandasi keikhlasan/kerelawanan, kepedulian,
keberpihakkan pada warga tertinggal dan komitmen untuk kemajuan bersama.
7.
Lembaga
kepercayaan milik masyarakat yang mampu bekerja sama dan mengembangkan jaringan
dengan pihak luar masyarakat, termasuk dengan pemerintahan kota Bandung, baik
untuk menyuarakan aspirasi masyarakat warga Kelurahan Kacapiring, maupun dalam
rangka mengakses berbagai potensi sumber daya yang ada diluar untuk melengkapi
sumber daya yang dimiliki oleh masyarakat.
8.
Pusat
pembelajaran masyarakat melalui pengembangan Komunitas Belajar Kelurahan dengan
mengoptimalkan peran relawan-relawan setempat sebagai motor penggerak
masyarakat untuk membudayakan kontrol sosial dan kepedulian serta keberpihakkan
pada masyarakat miskin.
Pasal 26
TUGAS
POKOK DPK BKM
1.
Menetapkan
kebijakan-kebijakan dan keputusan-keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan
dan penanggulangan keiskinan.
2.
Mengorganisasi
penyusunan Program Penanggulangan Kemiskinan (
3.
Melembagakan
4.
Memonitor
5.
Mengorganisir
dan mensinergikan potensi dan kekuatan masyarakat bagi optimalisasi upaya
penanggulangan kemiskinan di wilayah,
6.
Mendorong
berlangsungnya proses pembanguna partisipatif dari tahap identifikasi
kebutuhan, perencanaan, pelaksanaan, pemeliharaan dan monitoring evaluasi.
7.
Memerifikasi
8.
Memberi
masukan
9.
Membangun
10. Membuka akses
11. Memfasilitasi
12. Membangun
Pasal 27
ETIKA
DPK BKM
1.
Anggota DPK
BKM adalah relawan-relawan sejati yang senantiasa konsisten memperjuangkan
nilai-nilai luhur kemanusiaan dan kemasyarakatan serta menjadi pelaku yang
bertanggung jawab sehingga dinyatakan harus turun dan mengundurkan diri dari
anggota DPK BKM jika tidak menjunjung tinggi nilai-nilai luhur tersebut.
2.
Anggota DPK
BKM adalah tauladan pelaku nilai yang bertnggungjawab kepada nilai-nilai luhur
kemanusiaan dan kemasyarakatan sehingga dinyatakan harus turun dan mengundurkan
diri dari anggota DPK BKM jika tidak menjunjung tinggi nilai-nilai luhur
tersebut
3.
Anggota DPK
BKM dalam melaksanakan pengabdianya bersifat ikhlas/relawan, yakni tidak digaji
atau menerima imbalan material lainnya.
4.
Anggota DPK
BKM tidak boleh menanamkan modal di suatu perusahaan dengan menggunakan dana
BLM, mendepositokan dana BLM dan mengelola langsung kegiatan usaha yang
dibiayai dengan dana BLM.
5.
Anggota DPK
BKM wajib menghindari semua hal yang memungkinkan terjadinya konflik
kepentingan.
6.
Anggota DPK
BKM tidak boleh menerima penanaman modal dari seseorang atau suatu lembaga
dengan imbalan dari BKM atau UP.
7.
Anggota DPK
BKM tidak diperkenankan mewakili kepentingan pribadi, golongan, unsur,
kelompok, jabatan, status, pekerjaan, wilayah atau kepentingan lainnya, diluar
kepentingan warga Kelurahan Kacapiring secara keseluruhan.
8.
Anggota DPK
BKM tidak diperkenankan memegang jabatan rangkap dengan UP-UP atau Sekretariat
DPK BKM dan/atau mengundurkan diri dari anggota DPK BKM untuk kemudian memegang
UP-UP, Sekretariat atau Bendahara BKM.
Pasal 28
KEGIATAN
DPK BKM
1.
Penetapan
Kebijakan dan keputusan yang berkaitan dengan penanggulangan kemiskinan.
2.
Penyusunan
Program Penanggulangan Kemiskinan
3.
Mengorganisir
dan mensinergikan potensi dan kekuatan masyarakat untuk mengoptimalisasi upaya
penanggulangan kemiskinan.
4.
Membudayakan
nilai-nilai universal dalam pelaksanaan penanggulangan kemiskinan dan kehidupan
bermasyarakat di Kelurahan Kacapiring.
5.
Monitoring
pelaksanaan kebijakan dan keputusan yang ditetapkan BKM dalam pelaksanaan
penanggulangan kemiskinan di wilayahnya dan membangun Kontrol sosial
masyarakat.
6.
Membangun
kepercayaan pihak luar untuk dapat menjalin kerja sama dan kemitraan dengan BKM
harus mempunyai program kerja (di luar PJM Pronangkis) yang jelas, untuk
menjalankan kegiatan-kegiatannya. Program ini memuat antara lain : Monitoring
dan evaluasi kegiatan UP-UP; rancangan rapat-rapat berkala; membangun
transparasi; membangun mekanime pertanggungjawaban (audit, laporan berkala dan
laporan tahunan); memperkenallkan programkepada pihak lain dan menjalin
kemitraan; evaluasi PJM Pronangkis; pelaksanaan daur program (Pengulangan
siklus PNPM); menjamin kepedulian dan kebersamaan diantara warga masyarakat dan
membangun mekanisme keterlibatan warga dalam proses pengambila keputusan.
7.
Jenis-jenis
kegiatan BKM secara lebih rinci akan diuraikan dalam ART BKM.
BAB XII
PENGORGANISASIAN
DPK BKM
Pasal 29
UTUSAN
WARGA RT
1.
Utusan warga
RT adalah utusan-utusan warga yang dipilih secara langsung melalui RW/RT.
2.
Utusan warga
memiliki posisi sebagai refresentasi masyarakat dalam pembentukan BKM,
pemilihan Anggota DPK, pertanggungjawaban BKM kepada masyarakat dan pengambilan
keputusan yang melibatkan kepentingan seluruh masyarakat Kelurahan.
3.
Penetapa
utusan warga RT dilakukan melalui peilihan denga berpedoman pada kriteria
kualitas sifat kemanusiaan (Ikhlas, jujur, adil dan dapat dipercaya) melalui
mekanisme pemilihan langsung, rahasia/tertutup, tanpa kampanye tanpa pencalonan
dan tanpa penunjukan maupun rekayasa penyepakatan. Bila ditemukan indikasi
penyimpangan dalam proses pemilihan utusan warga RT ini, maka proses pemilihan
itu harus diulang.
4.
Jumlah utusan
warga dari tiap RT ditentukan atas dasar jumlah RT dan jumlah penduduk dewasa.
5.
Utusan warga
RT berhak memperoleh informasi secara rutin mengenai kondisi perkembangan dan
keuangan yang dikelola BKM memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan di
Rembug Warga RT dan RW, kewajiban menyampaikan aspirasi masyarakat, kewajiban
informasi kepada masyarakat.
6.
Bila utusan
warga berhalangan tetap atau melakukan penyimpangan dari nilai-nilai luhur kemanusiaan,
maka orang yang memperoleh suara terbanyak berikutnya dalam tabulasi perolehan
suara pemilihan utusan warga RT ditetapkan sebagai pengganti melalui Rembug
Warga RT atau diadakan pemilihan ulang utusan warga RT.
Pasal 30
ANGGOTA
DPK BKM
1.
Anggota DPK
BKM adalah representasi dari masyarakat warga Kelurahan yang paling dipercaya,
ikhlas/ tanpa pamrih, jujur, adil dan peduli.
2.
Semua warga
Kelurahan Kacapiring yang dinilai telah memenuhi kriteria kualitas sifat
kemanusiaan yang disepakati masyarakat dan terpilih sebagai utusan RT berhak
dipilih sebagai anggota DPK BKM.
3.
Anggota DPK
BKM
4.
Anggota DPK
BKM
5.
Kedudukan
6.
Proses
7.
Masa
8.
Apabila
9.
Anggota DPK
BKM
10.
Pasal 31
Unit-unit Pengelola
BKM
1.
BKM
membentuk Unit-unit pengelola sesuai kebutuhan, yang sekurang-kurangnya terdiri dari Unit Pengelola Ekonomi (UPE), Unit Pengelola Lingkungan (UPL), Unit Pengelola Sosial (UPS) dan apabila
dipandang perlu dapat dibentuk UP-UP lainnya sesuai kebutuhan, dalam hal ini UP
DIKAT dan UP Kesehatan.
2.
Kedudukan
Unit-unit pengelola BKM adalah sebagai pelaksana keputusan, kebijakan dan rencana yang ditetapkan DPK BKM.
3.
Dalam
hal UP-UP mengambil keputusan operasional di bidangnya, maka harus sejalan
dengan keputusan dan kebijakan DPK BKM.
4.
Pengelola
UP-UP di angkat dan diberhentikan oleh DPK BKM dan karenanya UP-UP harus
mempertanggungjawabkan keiatan dan hasilnya kepada DPK BKM.
5.
Masing-masing
UP mandiri dalam mengelola kegiatan, sesuai hasil pronangkis yang telah
disepakati masyarakat.
6.
Unit
Pengelola Ekonomi (UPE) bertanggung
jawab terhadap pengelolaan pinjaman bergulir, akses kemitraan ekonomi dan akses kegiatan yang berkaitan dengan pemupukan dana atau akses modal masyarakat.
7.
Unit
Pengelola Lingkungan (UPL) bertanggungjawab dalam hal penanganan rencana
perbaikan kampung, penataan dan pemeliharaan
prasarana Lingkungan Perumahan dan pemukiman, tata pengelolaan yang baik di
bidang pemukiman dan lain-lain sesuai kesepakatan warga Kelurahan Kacapiring.
8.
Unit
Pengelola Sosial (UPS) didorong untuk mengelola relawan-relawan dan hal-hal yang berkaitan dengan kerelawanan, mengelola pusat informasi pengaduan masyarakat
(termasuk media warga untuk sarana control social), penanganan kegiatan tata pengelolaan yang baik, penanganan kegatan sosial memfungsikan komunitas belajar desa (KBD) dan lain-lain sesuai kesepakatan warga
kelurahan Kacapiring.
9.
Unit
Pengelola Pendidikan dan Pelatihan bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan
yang berkaitan dengan Pendidikan Warga baik formal maupun non formal, juga
dalam pelaksanaan program pelatihan warga dan praktek keterampilan usaha warga
miskin yang belum produktif, seperti program pemberian beasiswa, wajib belajar
9 (sembilan) tahun dan program-program lainnya.
10. Unit Pengelola Kesehatan bertanggung jawab dalam
pelaksanaan kegiatan yang berkaitan untuk kepentingan kesehatan warga khususnya
warga masyarakat miskin, seperti program peningkatan gizi balita dan
program-program lainnya.
11. Pengelolaan UP-UP berkewajiban untuk
transparan dan akuntabel, menyampaikan informasi secara rutin mengenai kondisi
perkembangan dan keuangan yang dikelola UP-UP kepada DPK BKM, terbuka untuk diperiksa oleh siapapun dan kapanpun, serta di audit oleh auditor
independent setiap tahun secara rutin.
12. Tugas dan fungsi UP-UP DPK BKM akan diatur dalam ART DPK BKM.
13. Tata cara pelaksanaan tugas UP-UP DPK BKM akan di
atur dalam ART DPK BKM.
BAB XIII
UNIT PENGELOLA
EKONOMI (UPE)
Pasal 32
1.
Untuk
melaksanakan; kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh BKM mengenai pengelolaan
dana pinjaman bergulir dan administrasi keuangannya, baik yang berasal dari dana
stimulant BLM PNPM, maupun dari pihak-pihak lainnya
yang bersifat hibah; melakukan
pendampingan penyusunan usulan kegiatan KSM Ekonomi; dan menjalin kemitraan dengan
pihak-pihak lain yang mendukung program
ekonomi (UPE), maka BKM membentuk UPE dan mengangkat pengelola UPE.
2.
Pengelola
UPE terdiri atas sekurang-kurangnya 3 (tiga)
orang, yakni seorang manager, seorang kasir dan seorang penagih. Sekurang-kurangnya
salah seorang dan dari pengelola UPE adalah perempuan.
3.
Orang-orang
yang diangkat menjadi pengelola UPE harus bekerja purna waktu, memiliki pengetahuan dan keterampilan
yang cukup untuk melaksanakan pekerjaannya, terutama menguasai bidang keuangan,
pembukuan,dan perkreditan.
4.
Sejatinya
UPE itu relawan, tetapi jika BKM memandang perlu, maka UPE dapat diberi honorarium yang bersumber dari sebagian dana jasa pinjaman
bergulir atau keuntungan yang diperoleh besarnya
berdasarkan keputusan RKK DPK BKM.
5.
Untuk
mengawasi kegiatan yang dikelola UPE, maka diangkat seorang Pengawas UPE.
BAB XIV
UNIT PENGELOLA
LINGKUNGAN
Pasal 33
1.
Unit
Pengelola Lingkungan bertanggung jawab untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan
DPK BKM mengenai program-program kegiatan penataan lingkungan yang secara
langsung memberikan dampak/manfaat secara kolektif melalui peningkatan kualitas
lingkungan dan pemukiman yang sehat, tertib, aman dan teratur.
2.
Pengelola UPL
sekurang-kurangnya 1 (satu) yakni seorang manager merangkap sebagai pelaksana
bersama-sama KSM Lingkungan.
3.
Untuk
mengelola kegiatan dibidang lingkungan perumahan dan pemukiman di Desa Tamansari yang terkait dengan penanganan rencana
perbaikan kampung,penataan dan pemeliharaan
prasarana dasar lingkungan perumahan dan pemukiman yang dikelola dengan prinsip-prinsip
pelayanan public yang baik; melakukan pendampingan penyusunan usulan kegiatan KSM
prasarana dasar lingkungan; membangun kepedulian bersama dan gerakan masyarakat untuk penataan lingkungan perumahan dan
pemukiman yang lestari, sehat dan terpadu ; dan menjalin kemitraan
dengan pihak-pihak lain yang
mendukung program lingkungan UPL, maka
BKM membentuk UPL dan mengangkat
pengelola UPL.
4.
Jika BKM
memandang perlu, maka UPL dapat diberi honorarium yang bersumber dari sebagian
dan jasa pinjaman bergulir atau dana lainnya yang dianggapsah.
5.
Orang yang diangkat menjadi pengelola UPL harus memiliki pengetahuan dan keterampilan yang cukup untuk melaksanakan
pekerjaannya
6.
Tiap
tahun pengelola UPL wajib mempertanggungjawabkan semua
pekerjaan dalam RAT BKM.
7.
UPL
Merupakan lahan yang dibuka untuk relawan yang bersedia berkiprah dibidang ini.
BAB XV
UNIT PENGELOLA SOSIAL (UPS)
UNIT PENGELOLA SOSIAL (UPS)
Pasal 34
1.
Untuk
melaksanakan;kebijakan-kebijakan yang
ditetapkan oleh DPK BKM
mengenai kegiatan-kegiatan di bidang
sosial yang
terkait dengan pelaksanaan peningkatan
peran sosial bagi masyarakat
miskin, menggalang kepedulian, kerelawanan dan
solidaritas sosial serta pendidikan dan latihan, melakukan
pendampingan penyusunan usulan kegiatan
KSM sosial; membangun/mengembangkan kontrol sosial masyarakat melalui media
warga; mendorong kepedulian warga dalam kegiatan sosial; dan menjalin kemitraan dengan pihak-pihak lain yang mendukung
program sosial UPS, maka BKM membentuk UPS dan mengangkat
pengelola UPS.
2.
Pengeloa UPS
terdiri atas sekurang-kurangnya 1 (satu) orang.
3.
Orang yang
diangkat menjadi Pengelola UPS harus memiliki pengetahuan dan keterampila yang
cukup untuk melaksanakan pekerjaanya.
4.
UPS merupakan
unit yang dibuka untuk relawan yang bersedia berkiprah di bidang ini.
5.
Jika
dipandang perlu, maka UPS dapat diberi honorarium yang bersumber dari dana jasa
pinjaman bergulir.
BAB XVI
UNIT PENGELOLA PENDIDIKAN DAN
PELATIHAN (UP DIKLAT)
Pasal 35
1.
Untuk
melaksanakan kebijakan-kebijkan yang ditetapkan DPK BKM mengenai
program-program yang berkaitan dengan pendidikan formal maupun non formal dan
pelatihan warga masyarakat miskin.
2.
Pengelola UP
DIKLAT terdiri atas sekurang-kurangnya 1 (satu) orang.
3.
Orang yang
diangkat menjadi Pengelola UP DIKLAT harus memiliki pengetahuan dan Integritas
yang baik untuk melaksanakan kegiatannya.
4.
UP DIKLAT
terbuka untuk relawan yang bersedia berkiprah di bidang ini.
5.
Jika
dipandang perlu maka UP DIKLAT dapat diberi honorarium yang bersumber dari dana
jasa pinjaman bergulir.
BAB XVII
UNIT
PENGELOLA KESEHATAN (UP KES)
Pasal 36
1.
Untuk
melaksanakan
2.
Pengelola UP
Kesehatan terdiri atas sekurang-kurangnya 1 (satu) orang.
3.
Orang yang
diangkat menjadi Pengelola UP Kesehatan harus memiliki pengetahuan dan
Integritas yang baik untuk melaksanakan kegiatannya.
4.
UP Kesehatan
terbuka untuk relawan yang bersedia berkiprah di bidang ini.
5.
Jika
dipandang perlu maka UP Kesehatan dapat diberi honorarium yang bersumber dari
dana jasa pinjaman bergulir.
BAB XVIII
TATACARA PENGANGKATAN
DAN PEMBERHENTIAN
PERSONIL UNIT
PENGELOLA
Pasal 37
1.
RKK
DPK BKM menetapkan kriteria bagi
pelamar untuk menjadi personel unit pengelola dan menyebar luaskannya dengan cara menempel pengumuman di tempat strategis/papan informasi.
2.
Peluang
untuk melamar menjadi personel Unit Pengelola Terbuka bagi siapa saja yang
memenuhi kriteria syarat-syarat yang ditetapkan.
3.
DPK BKM mengadakan seleksi administrative
dan teknis kepada seluruh calon personel
Unit Pengelola.
4.
Personel
Unit Pengelola dipilih berdasarkan
criteria jujur, bertanggung jawab, adil, iklas,
dapat dipercaya, kepedulian terhadap persoalan kemiskinan dan kemampuan professional.
5.
Nama-nama
personel unit pengelola terpilih disosialisasikan kepada warga kelurahan
kacapiring dengan cara, menempel pengumuman dilima tempat strategis/papan informasi.
6.
Pengangkatan
ditetapkan dengan Surat Keputusan DPK BKM.
BAB XIX
TATACARA
PERTANGGUNGJAWABAN UNIT PENGELOLA
Pasal 38
1.
Untuk
masalah teknis, manajer unit-unit pengelola bertanggungjawab langsung kepadak Ketua BKM (Koordinator DPK), tetapi untuk masalah keuangan
manajer unit-unit pengelola bertanggung
kepada Ketua BKM melalui Bendahara BKM dan Sekretaris BKM.
2.
UP-UP
menyampaikan laporan pengelolaan kegiatan dalam RAT.
3.
UPE wajib mempertanggiungjawabkan pengelolaan
keuangan kepada DPK BKM dalam bentuk laporan keuangan
tahunan yang telah diaudit oleh akutan public.
4.
Pembiayaan
audit oleh akuntan public di bayar oleh Biaya Operasional (BOP) BKM.
5.
UP-UP
wajib mempertanggungjawabkan hasil kerjanya
kepada BKM minimal 3 (tiga) bulan sekali atau setelah selesai
melaksanakan kegiatan UPE, UPL, UPS,
UP DIKLAT dan UP Kesehatan dalam RKT.
6.
DPK BKM dapat memberikan
sanksi kepada yang dianggap telah
menyimpang dari koridor nilai-nilai universal kemanusiaan dan
kemasyarakatan dan kebijakan yang ditetapkan BKM.
BAB XX
LEMBAGA KEUANGAN MIKRO
Pasal 39
1.
LKM
Merupakan unit komersial yang
berfungsi memberikan pelayanan untuk
memenuhi kebutuhan masyarakat miskin yang telah mempunyai usaha (telah melalui
proses pembelajaran di KSM atau masyarakat lainnya yang ingin mengembangkan
usahanya, setelah terlebih dahulu membangun
KSM.
2.
Pembentukan
LKM dalam bentuk badan hukum apapun,
mengacu kepada aturan atau undang-undang
yang berlak dan tidak boleh bertentangan dengan
AD/ART BKM.
BAB XXI
KESEKRETARIATAN BKM
Pasal 40
1.
Kesekretariatan
BKM adalah unsure pelaksana administrasi kegiatan sehari-hari yang dibentuk
oleh BKM untuk memperlancar tugas dan fungsi BKM.
2.
Unsur pelaksana ini dibentuk oleh BKM sesuai dengan kebutuhan dan
kemampuan keuangan BKM.
3.
Kesekretariatan
BKM mempertanggungjawabkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Ketua DPK BKM.
4.
Tugas
utama kesekretariatan BKM adalah ; menysusun agenda
rapat/pertemuan BKM; membuat dan menyebarkan surat
undangan ; bertindak sebagai notulen dalam setiap acara rapat/pertemuan BKM;
memberikan hasil notulensi kepada seluruh anggota BKM ataupun pihak lain yang
berkepentingan dan kegiatan-kegiatan
lainya yang berhubungan dengan Kesekretariatan.
5.
Mekanisme
pembentukan kesekretariatan BKM sebagai berikut:
a. DPK BKM mengadakan RKK untuk menyusun dan menetapkan Kriteria staff kesekretariatan;
b. DPK BKM melakukan seleksi terhadap usulan nama-nama yang diajukan oleh
anggota BKM dan menetapkan sejumlah nama (jumlah staff disepakati sesuai
kebutuhan) yang memenuhi Kriteria sebagai staff
kesekretariatan BKM.
c. BKM mensosialisasikan kepada warga
kelurahan Kacapiring nama-nama staff kesekretariatan BKM melalui penempelan lembar berita acara dan daftar nama-nama staff kesekretarian di lima tempat strategis atau papan informasi.
BAB XXIII
KELOMPOK SWADAYA
MASYARAKAT (KSM)
Pasal 42
1.
DPK BKM bertanggungjawab dalam penguatan
dan pengembangan kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), panitia dan masyarakat lainnya
sebagai asset pemupukan keswadayaan masyarakat.
2.
KSM
dan panitia berkedudukan sebagai penerima manfaat pelayanan kegiatan UP-UP
sesuai keputusan dan kebijakan DPK BKM
3.
KSM-KSM,
Panitia dan Masyarakat yang berhak mendapatkan pelayanan adalah yang telah
diverifikasi BKM berdasarkan rekomendasi UP-UP bersangkutan.
4.
Rekomendasi
UP diberikan setelah KSM-KSM, panitia dan masyarakat tersebut
menunjukan komitment kuat pada transparansi
dan akuntabilitas.
5.
KSM-KSM
panitia serta masyarakat yang hendak menerima manfaat pelayanan UP-UP BKM harus telah memiliki aturan yang disepakati
anggota, serta telah menggalang keswadayaan
6.
Dalam
kerangka peningkatan ekonomi rakyat yang
berkeadilan dan pembangunan masyarakat yang produktif, BKM melalui UPE nya dapat memfrakarsai dan memfasilitasi inisiatif masyarakat dalam pendirian koperasi
atau perusahaan. Keputusan persetujuan BKM
dibicarakan terlebih dahulu
dengan utusan warga dalam RWK, termasuk bentuk-bentuk fasilitasi yang dapat
diberikan BKM.
7.
KSM,
panitia dan masyarakat sebagai penerima
manfaat dari UP-UP BKM berhak menerima pelayanan, menerima informasi kegiatan
dan keuangan, mengelola dana bantuan yang diterima.
8.
KSM,
panitia dan masyarakat sebagai penerima
manfaat dari UP-UP BKM berkewajiban untuk transparan dan akuntabel,
menyampaikan informasi secara rutin mengenai kondisi perkembangan dan keuangan yang
diterima anggota-anggotanya kepada BKM dan masyarakat, terbuka untuk diperiksa
oleh siapapun dan kapanpun, termasuk kesediaan diaudit oleh auditor independen,
sesuai kebijakan BKM.
9.
Tata
cara pembentukan dan pengembangan KSM
diatur dalam ART BKM atau
keputusan Rapat Keputusan Khusus (RKK)
BKM.
BAB XXIV
MEKANISME PENGAMBILAN
KEPUTUSAN DAN KOORDINASI BKM
Pasal 43
Rembug Warga Kelurahan
1.
Rembug
warga Kelurahan (RWK) adalah rembug utusan warga RT diangkat Kelurahan yang dilakukan sebagai mekanisme pertanggungjawaban dan
tanggung gugat BKM kepada seluruh warga Kelurahan Kacapiring dan juga mekanisme penggantian anggota BKM
setelah masa jabatan berakhir atau pergantian antar waktu dan atau bila dianggap ada hal penting yang
memerlukan kesepakatan warga secara menyeluruh, misalnya ditemukan adanya
indikasi penyimpangan dalam kebijakan BKM, penyalahgunaan keuangan, perubahan
AD BKM dan sejenisnya.
2.
Yang
berhak dan wajib di undang mengikuti
rembug warga kelurahan adalah : seluruh utusan warga yang terpilih dalam rembug warga tingkat RT sebagai
peserta dan perangkat kelurahan dan relawan sebagai peninjau.
3.
Periode
waktu rembug warga kelurahan (1). Pada saat pembentukan DPK BKM (2). Pada saat pembentukan anggota DPK BKM, (3). Pada
saat Pertanggungjawaban DPK BKM kepada Masyarakat, (4). Pada saaat DPK BKM hendak
mengambil keputusan yang menyangkut kepentingan keseluruhan masyarakat,
termasuk PJM Pronangkis dan atau masyarakat tidak
menerima keputusan rapat BKM, (5). Pada
saat ditemukan indikasi penyalahgunaan
dan penyimpangan yang dilakukan oleh DPK BKM, membentuk BKM baru dan memilih Anggota DPK BKM baru.
4.
Kewenangan
rembug warga kelurahan sesuai dengan
kepentingan dan latar belakang diadakannya rembug warga desa yang bersangkutan.
5.
Keputusan
RWK mengikat dan harus dilaksanakan/ditindak lanjuti DPK BKM.
6.
Rembug
warga kelurahan merupakan representasi/perwujudan
masyarakat dalam pembentukan BKM, pemilihan anggota BKM dan pengambilan keputusan terhadap kebijakan yang menyangkut kepentingan
seluruh warga, serta terhadap penyimpangan dan penyalahgunaan yang dilakukan DPK BKM.
7.
Rembug
warga kelurahan, dikoordinasikan pelaksanaanya oleh anggota DPK BKM atau utusan warga RT dan perangkat pemerintah desa setempat.
8.
Rembug
warga kelurahan dinyatakan syah bila dihadiri lebih dari 2/3 dari keseluruhan
utusan warga RT.
9.
Tata cara pelaksanaan rembug warga tingkat kelurahan akan diatur dalam ART BKM dan
keputusan rapat keputusan khusus (RKK) BKM.
Pasal 44
Rapat Anggota DPK BKM
1.
Yang
berhak dan wajib diundang dan mengikuti rapat Anggota BKM adalah semua anggota
BKM sebagai peserta, dan perangkat
kelurahan dan relawan dan utusan warga RT sebagai
peninjau.
2.
Rapat
Anggota BKM terdiri dari: Rapat Anggota Tahunan (RAT); Rapat Koordinasi
Triwulan (RKT); Rapat Koordinasi Anggota Rutin (RKA); Rapat usulan Kegiatan
(RPUK); dan Rapat Keputusan Khusus (RKK).
3.
RAT,
dilakukan setiap tahun untuk evaluasi dan penilaian terhadap kinerja UP-UP BKM,
termasuk penyampaian hasil audit, membahas dan mengevaluasi perkembangan tahun sebelumnya, dan menetapkan
rencana UP-UP BKM dan kegiatan BKM tahun berikutnya. RAT Harus terbuka untuk
warga kelurahan Kacapiring.
4.
RKT,
dilakukan setiap tiga bulan sekali untuk menyampaikan perkembangan kegiatan,
membahas permasalahan, serta merencanakan kegiatan tiga bulan berikutnya. BKM
wajib mengundang seluruh UP,
Kesekretariatan, KSM, Aparat Kelurahan Kacapiring, dan perwakilan masyarakat yang dipandang sesuai dan perlu.
5.
RKA,
dilakukan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan utnuk pembahasan kemajuan dan perkembangan
kegiatan serta menetapkan rencana bulan berikutnya untuk kegiatan yang dilaksanakan oleh BKM serta UP-UP BKM.
6.
RPUK,
dilakukan untuk menetapkan
prioritas/peringkat usulan-usulan
kegiatan yang telah dinilai layak
oleh UP-UP BKM untuk setuju memperoleh dana stimulant BLM, baik penyerapan
maupun pergulirannya.
7.
RKK,
dilakukan secara insidentil sesuai kebutuhan untuk mengambil keputusan yang
berkenaan dengan kegiatan BKM maupun
penanggulangan kemiskinan secara umumse sesuai batas kewenangannya, misalnya
keputusan mengenai : Auditor independent yang dipilih BKM; utusan peserta suatu
pelatihan; dan sejenisnya.
8.
Keputusan
pelaksanaan Rapat Anggota ; Rapat
Anggota dinyatakan syah apabila dihadiri sekurang-kurangnya oleh 50% plus 1
dari jumlah peserta rapat yang berhak dan wajib diundang; pengambilan keputusan
melalui musyawarahmufakat atau melalui pemungutan suara (Voting), dengan ketentuan mendapat dukungan suara lebih
dari 50% plus 1 dari jumlah hak suara
yang hadir dan setiap peserta mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
9.
Keputusan
Rapat Anggota tidak boleh bertentangan
dengan keputusan yang ditetapkan dalam
rembug warga kelurahan.
10. Keputusan Rapat Anggota disampaikan
kepada warga Kelurahan Kacapiring, paling sedikit di tempel di lima tempat strategis/papan
informasi.
11. Tata cara rapat anggota BKM diatur
lebih lanjut dalam ART BKM dan keputusan rapat keputusan khusus. (RKK) BKM.
Pasal 45
Rembug Warga Rukun
Tetangga
1.
Rembug
Warga Rukun Tetangga (RWRT) diselenggarakan oleh relawan /utusan Warga RT.
2.
RWRT
diselenggarakan dalam rangka; merumuskan kriteria
pemimpin masyarakat berbasis moral yang dikehendaki masyarakat; pemilihan Utusan Warga RT berdasarkan kriteria pemimpin masyarakat berbasis moral yang disepakati dengan cara yang demokratis,
tanpa pencalonan, tanpa kampanye, bebas, langsung, rahasia tertutup tanpa penunjukan maupun rekayasa
penyepakatan, serta sekaligus menetapkan utusan warga RT yang diberi kepercayaan untuk menghadiri Rembug Warga Kelurahan dan
penggantian atau pemberhentian utusan warga RT.
3.
Tatacara
RWRT diataur lebih lanjut dalam ART BKM dan keputusan rapat keputusan khusus (RKK) BKM.
Pasal 46
Rembug Para pihak
tingkat Kelurahan
1.
Rembug
Para Pihak Tingkat Kelurahan (RPPK)
Diselenggarakan secara bersama oleh BKM,
pemerintah dan kelompok peduli.
2.
RPPK diselenggarakan untuk mengambil
keputusan mengenai program perbaikan pelayanan public serta penyesuaian program
dalam kaitan dengan pelaksanaan PAKET dan lain-lainya yang menyangkut kepentingan seluruh para pihak.
BAB XXV
RELAWAN DAN KOMUNITAS
BELAJAR KELURAHAN
Pasal 47
Relawan
- Relawan
adalah seseorang atau sekelompok orang yang karena panggilan
nuraninya bersedia atau gemar
memberikan apa yang dimilikinya untuk membantu orang lain secara “Ikhlas” tanpa mengharapkan imbalan apapun, yang dapat
diwujudkan dalam bentuk tolong menolong, gotong royong, atau kebersamaan
dalam menyikapi atau melakukan sesuatu.
- Yang
berhak menjadi relawan adalah semua warga yang secara ikhlas, tanpa
membeda-bedakan derajat dan status sosial, bersedia mengabdikan dirinya
untuk kepentingan warga tanpa mengharapkan imbalan .
- Kontribusi
relawan dalam pengembangan
masyarakat adalah memberikan semua karunia yang telah diperolehnya,
seperti waktu, bakat termasuk semua kemampuan intelektualitas dan harta.
- Peran
Relawan dalam pengembangan
masyarakat akan diatur dalam ART BKM.
Pasal 48
Komunitas Belajar Kelurahan
1.
Fungsi
KBD adalah sebagai forum para relawan (Masyarakat, perangkat pemerintah dan
kelompok peduli) untuk saling belajar, tukar pikiran dan
pengalaman, kajian refleksi, tempat berkomunikasi, yang dilandasi dengan
semangat menemukan model kegiatan dan kebijakan
yang lebih mampu meningkatkan
perbaikan masyarakat miskin di kelurahan Kacapiring.
2.
UP
DIKLAT BKM memfasilitasi dan terus menerus menumbuh kembangkan
KBK, agar proses
kegiatan dan kehidupan masyarakat
senantiasa bertumpu pada keadilan; keikhlasan dan kejujuran.
BAB XXVI
KEUANGAN
Pasal 49
1.
Sumber
Pendanaan BKM
a.
Swadaya
Masyarakat
b.
Bantuan
Pemerintah, berupa waqaf/titipan dana penanggulangan kemiskinan, Instansi Pemerintah kepada seluruh masyarakat
Kelurahan Kacapiring.
c.
Bantuan
dari pemerintah daerah (APBN/APBD)
d.
Bantuan
dari donator /penyumbang lepas.
e.
Kerjasama
dengan pihak ketiga, baik pemerintah, sawasta, LSM, perguruan tinggi, pebankan dan lainnya, sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART.
f.
Penerimaan
yang lainnya yang sah (tidak bertentangan
dengan peraturan hukum, agam dan adat istiadat) dan tidak bertentangan dengan maksud serta
tujuan di bentuknya BKM.
2.
Dana
BKM digunakan sebesar-besarnya untuk
kepentingan warga miskin kelurahan Kacapiring, oleh karena itu dana bergulir
yangbberasal dari dana BLM
diprioritaskan bagi KSM yang anggotanya sesuai dengan daftar warga miskin hasil pemetaan swadaya.
3.
Sumber dana
untuk biaya awal operasional (BOP) BKM diperoleh dari biaya administrasi
dan operasional yang berasal dari Instansi
Pemerintah maupun non Pemerintah dan lembaga lainnya.
4.
Sumber
dana untuk administrasi dan operasional
BKM selanjutnya dapat berasal
dari alokasi pendapatan jasa dana
bergulir ; sementara pendapatan dana lainnya
dialokasikan untuk biaya pemeliharaan prasarana dan sarana dasar lingkungan, biaya
bantuan sosial, dan pemupukan modal bergulir, yang jenis dan besarnya masing-masing
harus disepakati dalam rapat keputusan
khusus. (RKK) BKM sesuai dengan kemampuan
dan keuangan yang ada.
5.
BKM
Dapat menggalang kepedulian masyarakat Kelurahan Kacapiring,
dukungan pemerintah Kelurahan Kacapiring, Pemerintah Kecamatan Batununggal dan Pemerintah Kota Bandung,
sebagai sumber dana untuk biaya operasional BKM.
6.
Dana
Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) yang berasal dari Pemerintah diluar alokasi biaya administrasi dan
operasional (BOP) BKM, tidak boleh dipergunakan untuk kepentingan dana administrasi dan operasional BKM.
7.
Pengelolaan kegiatan teknis dan administrasi kegiatan didelegasikan BKM
kepada UP-UP.
8.
UPE bertanggungjawab terhadap pengelolaan dana serta kegiatan pinjaman
bergulir dan pengembangan usaha ekonomi kecil/KSM-KSM Ekonomi.
9.
UPL
bertanggungjawab terhadap pengelolaan
dana serta kegiatan pembangunan
prasarana dan sarana lingkungan
perumahan dan pemukiman, termasuk pembinaan-pembinaan KSM-KSM lingkungan atau panitia pembangunan yang dibetuk
masyarakat.
10. UPL bertanggungjawab
terhadap dana serta kegiatan
pelayanan/santunan sosial, pengembangan SDM (pelatihan-pelatihan) dan komunitas belajar kelurahan (KBK), termasuk
menggalang potensi relawan–relawan yang ada di Kelurahan Kacapiring.
11. UP DIKLAT bertanggungjawab terhadap pengelolaan
dana untuk kegiatan pendidikan dan pelatiha masyarakat.
12. UP Kesehatan bertanggungjawab terhadap pengelolaan
dana untuk kegiatan peningkatan kesehatan masyarakat.
13. Administrasi dan manajemen keuangan
(Penyusunan rencana dan laporan bulanan, neraca, jurnal dan lian-lain), secara terpusat (di tingkat BKM) ditanggani oleh Bendahara.
Pasal 50
Mekanisme Penerimaan, Penyaluran dan Pemanfaatan Dana
1.
BKM
wajib membuka rekening giro di Bank pemerintah
yang disepakati rapat keputusan khusus
(RKK) BKM
2.
Rekening
giro harus dibuka atas nama lembaga
yakni BKM ”WAKAMURA” Kelurahan Kacapiring.
3.
Dana
awal yang diperlukan untuk persyaratan
membuka rekening giro berasal dari swadaya masyarakat.
4.
specimen
rekening Bank atas nama lembaga BKM ”WAKAMURA” Kelurahan Kacapiring di tanda tangani oleh 2 (dua) orang wakil anggota DPK BKM dan 1 (satu) orang
Bendahara BKM yang
ditetapkan dalam RKK BKM dan dituangkan
dalam berita acara RKK BKM yang ditanda tangani oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah
anggota DPK BKM yang hadir dalam RKK BKM.
5.
Dengan
mekanisme yang sama dengan pasal 50 ayat 4
dapat dilakukan pergantian nama
penandatanganan specimen rekening giro BKM.
6.
Dana
yang dimanahkan kepada BKM tidak boleh
disimpan dalam bentuk tabungan atau
deposito atau jenis lainnya yang dilakukan untuk pemupukan dana.
7.
KSM/Panitia mempertanggungjawabkan pemanfaatan dana yang diterimanya langsung
kepada UP-UP dan UP-UP mempertanggungjawabkannya
kepada DPK BKM melalui Sekretaris BKM.
8.
Setiap
pemasukan dana dari KSM – ekonomi harus disimpan dalam rekening giro BKM, jika terpaksa karena kesulitan
teknis, maka dana dapat disimpan sementara di UPE selama-lamanya 6 (enam)
hari atau sebesar-besarnya 6 (enam) juta rupiah, kemudian wajib dimasukan oleh
UPE ke rekening giro BKM melalui bendahara BKM.
9.
Penandatanganan
cek untuk penarikan atau pencarian dana
BKM dilakukan oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga)
orang dari pemegang specimen di rekening Bank.
10. Pemberian dana pinjaman atau hibah
ke KSM atau panitia harus dalam bentuk uang, tidak boleh dalam bentuk barang.
11. Pemberian dana pinjaman atau hibah
ke KSM atau panitia harus dilakukan
secara terbuka di hadapan RKK BKM
atau warga Kelurahan Kacapiring dalam acara yang khusus diadakan untuk itu.
12. Daftar penerima dana, peruntukan penggunaan dana dan jumlah dana yang diberikan ke KSM/panitia
harus diumumkan secara terbuka, paling sedikit di tempel di tempat strategis
/papan informasi.
BAB XXVII
PEMETAAN SWADAYA DAN PRONAGKIS
Pasal 51
1.
BKM
berkewajiban menyelenggarakan kegiatan pemetaan swadaya secara partisipatif dengan melibatkan sebanyak mungkin warga
kelurahan Kacapiring, sekurang-kurangnya satu
kali dalam 2 (dua) tahun.
2.
BKM
berkewajiban menyusun program Penaggulangan Kemiskinan (Pronangkis) dengan
memperhatikan kepada hasil-hasil pemetaan swadaya atau kebutuhan masyarakat.
3.
Pronangkis
terdiri dari program jangka menengah untuk rentang waktu 2 (dua) tahunan atau
sesuai dengan masa bakti BKM, dan rencana tahunan.
BAB XXVIII
PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT
Pasal 52
1.
BKM
berkewajiban mengandakan dan mengembangkan unit pengaduan masyarakat (UPM)
2.
Pelayanan
UPM dapat diwujudkan dengan menyediakan kotak pengaduan, membuka kotak pos,
atau menyediakan nomor telepon yang dapat di hubungi, serta menyiapkan personel
yang bertugas menangani pengaduan masyarakat.
BAB XXIX
TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS
Pasal 53
1.
BKM,
UP-UP dan KSM, panitia dan Masyarakat dan
pihak-pihak terkait lainnya berkewajiban untuk melaksanakan transparansi dan akuntabilitas.
2.
Transparansi
adalah keterbukaan
segala informasi yang berkaitan
dengan kegiatan dengan segala hal yang menyangkut
penyelenggaraan BKM dalam menjalankan tugas-tugasnya dengan cara publikasi dan penyebarluasan kepada seluruh masyarakat.
3.
Akuntabilitas
adalah pertanggungjawaban BKM dengan cara
memberikan akses kepada semua pihak untuk melakukan audit, bertanya
dan atau menggugat pertanggungjawaban para pengambil keputusan.
4.
Aktualisasi kewajiban transparansi dilakukan antara lain
dengan cara; penyebaran informasi melalui papan informasi ; pertemuan rutin
dengan KSM, Panitia dan masyarakat; penyebarluasan dengan media warga;
memperluaskan hasil audit tahunan BKM;
dan memberikan informasi secara terbuka
kepada pihak-pihak lainnya.
5.
Aktualisasi
kewajiban akuntabilitas dilakukan antara
lain dengan cara; konsultasi publik (keputusan yang ditetapkan harus
dikonsultasikan kepada masyarakat) rapat Koordinai triwulanan BKM dan KSM (penyampaian
perkembangan kegiatan, membahas permasalahan dan rencana triwulan berikutnya); rapat bulanan anggota BKM; rapat
tahunan (pertanggungjawaban keuangan dan
menyampaikan hasil audit); dan audit serta
pemeriksaan, termasuk UP-UP dilakukan
oleh auditor independent dan hasilnya
harus di sebarluaskan.
Pasal 54
1.
Apabila ditemukan indikasi penyimpangan dan
penyalahgunaan oleh BKM, UP-UP, KSM atau masyarakat yang tidak memenuhi kaidah transparansi dan
akuntabilitas, maka dapat dikenakan sanksi.
2.
Jika
penyimpangan terjadi di lingkungan UP-UP, KSM atau Masyarakat, maka bentuk
sanksi yang diberikan ditretapkan
melalui RKK BKM.
3.
Jika
penyimpangan terjadi di lingkungan BKM maka bentuk sanksi yang diberikan dan di
tetapkan melalui RWK.
BAB XXX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 55
Perubahan Anggaran Dasar BKM dapat dilakukan dalam RWK, sebagaimana dapat
diatur dalam pasal-pasal mengenai RWK.
BAB XXXI
PEMBUBARAN/PENUTUPAN BKM
Pasal 56
1.
Pembubaran
atau penutupan BKM dapat dilakukan karena BKM sebagai Dewan amanah warga sudah
tidak mampu lagi menjalankan tugas dan fungsinya.
2.
Keberadaaan
dan manfaat BKM tidak dapat dirasakan lagi oleh
masyarakat warga kelurahan Kacapiring.
3.
Seluruh
warga masyarakat menghendaki pembubaran BKM, yang diputuskan dalam RWK.
4.
Jika
BKM di tutup, maka kekayaan yang dimiliki BKM dan berasal dari dana PNPM MP
harus dikembalikan kas Negara.
5.
Jika
BKM di tutup, maka kekayaan yang dimiliki BKM
dan berasal dari dana non Pemerintah
harusdiserahkan kepada lembaga wakaf yang berkaitan dengan penanggulangan
kemiskinan yang ada di Kelurahan
Kacapiring atau yang berada di kota
Bandung, keputusan diambil melalui RWK yang sekurang-kurangnya di hadiri oleh 2/3
utusan warga RT di kelurahan Kacapiring.
Pasal 57
Sebagai Lembaga Masyarakat warga,
maka penutupan DPK BKM hanya dapat dilakukan dengan
keputusan yang melibatkan seluruh masyarakat, oleh karena itu ART BKM membuat
mekanisme pengambilan keputusan
penutupan oleh seluruh lapisan masyarakat.
BAB XXXII
ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PERATURAN LAINNYA
Pasal 58
1.
Anggaran
Rumah Tangga DPK BKM serta peraturan khusus DPK BKM yang memuat peraturan pelaksanaan
ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar ini, disusu oleh DPK BKM melalui RKK BKM dengan tidak
betentangan dengan Anggaran Dasar ini.
2.
Melalui
mekanisme rapat anggota, DPK BKM dapat mengeluarkan surat keputusan
yang isinya tidak boleh bertentangan dengan anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta keputusan lain dari RWK.
BAB XXXIII
PENUTUP
Pasal 59
Demikian Anggaran Dasar DPK BKM ini di tetapkan dan ditandatangani oleh kami yang diberi kuassa oleh
RWK Kelurahan Kacapiring.
Ditetapkan di Bandung
Pada tanggal……………….
T o k o h
M a s y a r a k a t
Sands Casino: Online Gaming, Slots & Casino | SG
BalasHapusJun 15, 2021 · 5 posts · 5 authorsI've seen many similar casinos that have 인카지노 come out 샌즈카지노 and released some of their top-tier titles in the last couple of years. 바카라 사이트 These include slots, table games, and blackjack.